Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work

11.10.2016

[2] Syarat Mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Menggunakan Ketentuan Izin Pertambangan Skala Kecil (Pergub Jawa Timur 12 Tahun 2016)

Untuk mengetahui tentang ketentuan umum izin pertambangan skala kecil silahkan baca disini: Ketentuan Umum.


Wilayah Izin Usaha Pertambangan (menggunakan ketentuan Izin Pertambangan Skala Kecil)

a. Administratif :
- Surat permohonan bermaterai cukup
- Kartu Tanda Penduduk Pemohon
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat Keterangan Domisili

b. Teknis :
- Peta WIUP dengan luas 5 hektar yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional (sejajar dengan lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI BIG skala minimal 1:25.000) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara, kecuali berbatasan langsung dengan WIUP lain;
- Koordinat batas WIUP
- Komoditas yang dimohon hanya untuk jenis tanah urug, pasir (pasir urug dan pasir pasang), kerikil berpasir alami (sirtu), dan tanah liat.

c. Lingkungan :
- Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

d. Finansial :
- Membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta sesuai luas permohonan WIUP dengan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012.
- Membayar biaya pencadangan wilayah kepada Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode Rekening 423116.


TAHAP PERIZINAN PERTAMBANGAN SKALA KECIL
Berdasarkan Pergub 12 Tahun 2016

1. Pemohon mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis

2. Setelah mendapatkan informasi tentang WIUP, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan WIUP

3. Pemohon mengambil nomor antrian

4. Permohonan di check oleh Petugas Front Office
a. berkas tidak lengkap dikembalikan
b. berkas lengkap diserahkan ke tim teknis

5. Dokumen di verifikasi oleh tim teknis
a. Berkas tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Berkas lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan Rekomendasi ke Tim URC.

6. Verifikasi dan Evaluasi Dokumen Pemohonan oleh Tim URC meliputi:
- Pemohon yang lokasinya tumpang tindih dengan pemohon lain maka yang ditindaklanjuti adalah permohonan yang masuk terlebih dahulu.
- Verifikasi dan konfirmasi kesesuaian wilayah dan komoditas tambang yang dimohon dengan Kawasan Peruntukan Pertambangan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan.

a. Berkas tidak lengkap dan/atau tidak sesuai secara teknis dikembalikan ke pemohon.
b. Berkas lengkap dan sesuai, akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan, penyusunan berita acara dan rapat pembahasan.

7. Rapat pembahasan dan peninjauan lapangan dengan instansi terkait serta membuat Berita Acara Kunjungan Lapangan meliputi:
- Pemohon yang melakukan perubahan luas wilayah WIUP dituangkan dalam berita acara peninjauan lapangan dengan melakukan perubahan peta
- Pemohon yang melakukan perubahan komoditas tambang dituangkan dalam berita acara

8. Rapat dan Evaluasi Hasil peninjauan lapangan oleh Tim URC.
a. Rekomendasi ditolak dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis
b. Rekomendasi diterima dilakukan penyusunan Rekomendasi Teknis WIUP

9. Permintaan Rekomendasi Saran Pertimbangan dari Instansi terkait dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan.

10. Surat penolakan permohonan WIUP dari hasil Verifikasi dan Evaluasi Tim URC dan penolakan rekomendasi teknis dari instansi terkait

11. Penyerahan penolakan pemohonan WIUP kepada Pemohon

12. Persetujuan Rekomendasi Saran Pertimbangan Instansi Terkait kepada UPT P2T

13. Penyusunan Draft Rekomendasi Teknis dan Peta WIUP

14. Tim URC menetapkan Biaya Pencetakan Peta WIUP kepada Pemohon dan menyampaikan bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah ke Dirjen Minerba

15. Pemohon melakukan Pembayaran Pencetakan Peta

16. Upload/ Pengiriman Rekomendasi Teknis dan Pencetakan Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat

17. Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas ESDM, P2T menerbitkan WIUP.

18. Persetujuan WIUP diserahkan kepada pemohon.

Jangka waktu pemrosesannya adalah 10 hari kerja.

Biaya-biaya wajib meliputi:
1. Biaya Pencetakan Peta sesuai dengan Perda Jatim No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebesar Rp 225.000 (Dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
2. Biaya Pencadangan Wilayah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) kepada Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode Rekening 423116.

Bagi yang membutuhkan informasi hubungi:
081 252 720 398 (Galuh)
Email : galuhsaina@gmail.com

1 comments: