Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work

3.01.2017

[1] Tata Cara Pengajuan Izin WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Provinsi Jawa Tengah

Penulis:
Galuh Pratiwi, S.T.
(Sarjana Teknik Geologi Universitas Gadjah Mada)


Untuk perizinan di Provinsi Jawa Timur: Perizinan WIUP Jawa Timur

Mau melakukan penambangan mineral non logam dan batuan dengan legal? Tentu anda harus mengajukan izin pertambangan. Dasar-dasarnya adalah sebagai berikut:

Pasal 1 UU No 4/2009
Wilayah Izin Usaha Pertambangan adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. WIUP berada di dalam WUP.

Pasal 16 UU No 4/2009
Satu WUP terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP yang berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten/ kota, dan/ atau dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.

Pasal 7 PP No 23/2010
IUP diberikan melalui tahapan : a. pemberian WIUP; dan b. pemberian IUP.

Pasal 6 ayat (5) PP No. 23/2010
Dalam 1 (satu) WIUP dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IUP

Pasal 40 ayat (1) UU No. 4/2009
IUP diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral atau batubara.

Pasal 8 ayat (1) PP No. 23/2010
Pemberian WIUP terdiri atas: d. WIUP mineral bukan logam; dan/atau e. WIUP batuan.

Pasal 8 ayat (4) PP No. 23/2010
WIUP mineral bukan logam dan batuan diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah.

Pasal 9 PP 23/2010
1.  Dalam 1 (satu) WUP dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP.
2.  Setiap pemohon hanya dapat diberikan 1 (satu) WIUP.
3. Dalam hal pemohon merupakan badan usaha yang telah terbuka (go public),dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUP.

Pasal 9 PP 24/2012
Setiap pemohon dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUP dalam hal:
a. Badan usaha yang mengajukan permohonan merupakan badan usaha yang terbuka (go public); atau
b.   Untuk WIUP mineral bukan logam dan/atau WIUP batuan

Dibawah ini saya akan memaparkan syarat-syarat pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Provinsi Jawa Tengah:

PEMOHON PERSEORANGAN
SYARAT ADMINISTRATIF
1. Surat permohonan izin pengajuan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang ditujukan kepada : Gubernur Provinsi Jawa Tengah melalui Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Tengah di Jl. Mgr. Soegiyopranoto No.1 Semarang, Jawa Tengah. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi dan teknis dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai. 
2.   Pakta Integritas
Menurut pengertian dari wikiapbn.org pengertian pakta integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
3.Fotocopy/scan KTP dengan legalisir (untuk permohonan perorangan)
4. Fotocopy NPWP dengan legalisir.
5. Surat keterangan domisili usaha pertambangan dari Kepala Desa dengan legalisir (asli). 
6. Surat kuasa bermaterai cukup (apabila dikuasakan).

SYARAT TEKNIS
7. Data koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan Sistem Informasi Geografi yang berlaku secara nasional.
8.   Peta situasi lokasi pertambangan.
9.Surat Keterangan informasi Tata Ruang dari BKPRD Kab/Kota

SYARAT FINANSIAL
10.Untuk mineral non logam dan batuan melakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta sesuai luas permohonan WIUP dengan memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012. 
a. Biaya pencadangan wilayah dibayarkan kepada Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode Rekening 423116 setelah peta WIUP resmi dikeluarkan oleh Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T). Ketentuan pembayarannya menurut PP Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. Download PP Nomor 9 Tahun 2012 disini.


b.   Biaya pencetakan peta dibayarkan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

BADAN USAHA, FIRMA, PERUSAHAAN KOMANDITER
SYARAT ADMINISTRATIF:
1.   Surat permohonan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah melalui Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Tengah di Jl. Mgr. Soegiyopranoto No.1 Semarang, Jawa Tengah. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi dan teknis dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai. 
2. Pakta Integritas 
     Menurut pengertian dari wikiapbn.org pengertian pakta integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
3.  Fotocopy/Scan KTP Direktur/Komisaris Perusahaan dengan legalisir catatan sipil.
4.   Fotocopy/Scan NPWP Perusahaan dengan legalisir catatan sipil.
5.  Surat keterangan domisili usaha pertambangan dari kepala desa dengan legalisir (asli). 
6.   Profil Perusahaan/Badan Usaha
7. Akta pendirian badan usaha yang salah satu usahanya bergerak di bidang pertambangan dan sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
8.   Susunan direksi dan pemegang saham Perusahaan.
9. Surat kuasa bermaterai cukup (apabila dikuasakan).

SYARAT TEKNIS
10. Data koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan Sistem Informasi Geografi yang berlaku secara nasional.
11.   Peta situasi lokasi pertambangan.
12.Surat Keterangan informasi Tata Ruang dari BKPRD Kab/Kota
 SYARAT FINANSIAL
13.Untuk mineral non logam dan batuan melakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta sesuai luas permohonan WIUP dengan memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012.
a.
Biaya pencadangan wilayah dibayarkan kepada Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode Rekening 423116 setelah peta WIUP resmi dikeluarkan oleh Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T). Ketentuan pembayarannya menurut PP Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. Download PP Nomor 9 Tahun 2012 disini.
b.   Biaya pencetakan peta dibayarkan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

KOPERASI
SYARAT ADMINISTRATIF:
1.  Surat permohonan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah melalui Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Tengah di Jl. Mgr. Soegiyopranoto No.1 Semarang, Jawa Tengah. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi dan teknis dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai. 
2. Pakta Integritas 
  Menurut pengertian dari wikiapbn.org pengertian pakta integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
3.Fotocopy/Scan KTP Ketua/Pengurus Koperasi dengan legalisir catatan sipil.
4.   Fotocopy/Scan NPWP Koperasi dengan legalisir catatan sipil.
5.  Surat keterangan domisili usaha pertambangan dari kepala desa dengan legalisir (asli). 
6.   Susunan pengurus koperasi
7. Akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang pertambangan
8. Surat kuasa bermaterai cukup (apabila dikuasakan).

SYARAT TEKNIS
9.  Data koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan  Sistem Informasi Geografi yang berlaku secara nasional.
10.   Peta situasi lokasi pertambangan.
11. Surat Keterangan informasi Tata Ruang dari BKPRD Kab/Kota

SYARAT FINANSIAL
12. Untuk mineral non logam dan batuan melakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta sesuai luas permohonan WIUP dengan memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012.
a.
 Biaya pencadangan wilayah dibayarkan kepada Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode Rekening 423116 setelah peta WIUP resmi dikeluarkan oleh Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T). Ketentuan pembayarannya menurut PP Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. Download PP Nomor 9 Tahun 2012 disini.
b.   Biaya pencetakan peta dibayarkan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.


SARAN-SARAN SUPAYA PROSES LANCAR:
1. Melengkapi semua daftar syarat administratif, teknis maupun finansial diatas.

2. Fotocopy/Scan KTP dan NPWP harus jelas dan tidak buram karena data angka di dalamnya akan digunakan oleh verifikator ESDM Provinsi untuk dimasukkan dalam database.

3. Melampirkan alamat perseorangan/badan usaha beserta nomor teleponnya dengan jelas. Karena jika tidak mencantumkan kontak, maka ketika akan ditinjau oleh Dinas ESDM Provinsi jika tidak bisa dihubungi akan semakin memperlama proses dan berkas bisa dikembalikan.

4. Mengecek Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten se-Provinsi Jawa Tengah, apakah wilayah yang anda ajukan untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) masuk ke daerah pertambangan atau tidak. Tidak sesuai perda Tata Ruang Wilayah --> Berkas tidak ditinjau/berkas dikembalikan. 

5. Melakukan verifikasi dengan warga/kepala desa daerah sekitar WIUP untuk menanyakan apakah lahan yang anda ajukan sebagai WIUP sudah diajukan orang lain dahulu untuk WIUP atau belum. Jika semisal lokasi A sama-sama dimohonkan oleh pemohon X dan Y untuk ditambang, namun X lebih dahulu mengirimkan berkas permohonan WIUP ke Badan Perizinan maka berkas milik Y yang menumpang akan dikembalikan.

Jika X meminta izin menambang di bagian barat lokasi A, sementara Y meminta izin menambang di bagian timur lokasi A, dan di bagian tengahnya keduanya masih tumpang tindih, maka berkas yang datang terakhir akan dikembalikan karena dianggap menumpang permohonan X. Setelah direvisi dan tidak menumpang baru bisa diajukan lagi ke Perizinan.

5. Jenis komoditas yang dimohonkan haruslah sesuai dengan ketentuan PP No 23 Tahun 2010 seperti di bawah ini:




TAHAPAN PROSES PERIZINAN WIUP:
(Dasar : SOP Rekomendasi Teknis Pertambangan Provinsi Jawa Tengah )

1.  Pemohomencari informasi, baik kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) maupun kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah;

2. Setelah mendapatkan informasi tentang WIUP, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan WIUP.

4.   Pemohon mengajukan permohonan ke DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah;
a.   Dokumen tidak lengkap dikembalikan
b.   Dokumen lengkap siap diserahkan ke Dinas ESDM.

5.   Dokumen diterima oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah
    a.  Dinas ESDM melakukan disposisi surat masuk, mulai dari Sekretariat kemudian ke Kepala Dinas, kemudian diserahkan ke Bidang GMB (Geologi, Mineral dan Batubara).

b. Bidang GMB melakukan verifikasi data awal permohonan. Jika berkas lengkap maka akan diteruskan ke proses rekomendasi. Disini Kepala Bidang GMB akan meneruskan disposisi proses berkas ke bidang/balai. Jika berkas kurang lengkap / data salah maka akan dikembalikan ke DPMPTSP.

c. Balai ESDM akan melakukan pemrosesan dan pengkajian data teknis terhadap berkas permohonan dan mempersiapkan tinjauan lapangan.

d. Balai ESDM melaksanakan peninjauan lapangan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dari hasil kunjungan, tim teknis membuat draf laporan kajian lapangan dan berita acara.

e. Setelah selesai ditinjau dan tidak ada masalah maka tim teknis Balai ESDM memproses dan menganalisis data lapangan serta tindak lanjut selanjutnya membuat nota dinas laporan peninjauan lapangan.

f. Setelahnya Tim teknis Balai ESDM menyusun konsep rekomendasi  teknis WIUP dan berkas dinaikkan kembali ke Bidang GMB. Bidang GMB menaikkan berkas ke Kepala Dinas untuk menyetujui konsep/draf rekomendasi teknis WIUP.

g. Setelah Kepala Dinas menyetujui konsep/draft rekomtek berkas dikembalikan kembali ke Bidang GMB untuk dilakukan pengarsipan rekomendasi. Setelahnya rekomendasi teknis WIUP dikirimkan ke DPMPTSP.

h. DPMPTSP mengeluarkan izin WIUP.

FAQ:
1. Dalam syarat WIUP, disebutkan poin "Surat Keterangan informasi Tata Ruang dari BKPRD Kab/Kota", bagaimana saya mendapatkan surat tersebut?
~Caranya anda cukup mendatangi Bappeda atau Dinas yang membidangi tata Ruang Wilayah (PU atau Cipkataru) kabupaten/kota setempat dan mengajukan surat permohonan Informasi Tata Ruang dilampiri peta dan koordinat wilayah yang dimaksud. Maksud surat tersebut adalah menanyakan apakah wilayah tersebut merupakan Kawasan Peruntukan Pertambangan.

Bagi yang membutuhkan bantuan:
Galuh P.
085 7299 36560
(konsultan pertambangan)
Email: galuhsaina@gmail.com

Tarif pengukuran WIUP dan Pembuatan Peta : 
Rp 6.000.000

1 comments: