Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work

3.01.2017

[2] Tata Cara Pengajuan Izin IUP Eksplorasi (Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi) Provinsi Jawa Tengah

Penulis:
Galuh Pratiwi, S.T.
(Sarjana Teknik Geologi Universitas Gadjah Mada)

Untuk perizinan di Provinsi Jawa Timur: Perizinan IUP Eksplorasi Jawa Timur

Setelah Pemohon mendapatkan persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T), maka pemohon wajib segera mengajukan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi). Kenapa wajib segera? Karena berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2014, persetujuan WIUP hanya berlaku 5 (lima) hari, sehingga jika sejak tanggal persetujuan WIUP sampai 5 hari sesudahnya pemohon tidak segera mengajukan permohonan IUP Eksplorasi, maka WIUP yang sudah disetujui akan menjadi wilayah terbuka kembali dan biaya pencadangan wilayah akan menjadi milik negara.


Dibawah ini saya akan memaparkan syarat-syarat pengajuan izin Izin Usaha Eksplorasi (IUP Eksplorasi) di Provinsi Jawa Tengah baik untuk perseorangan ataupun badan usaha :

PEMOHON PERSEORANGAN
SYARAT ADMINISTRATIF
1. Surat permohonan pengajuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) yang ditujukan kepada : Gubernur Provinsi Jawa Tengah melalui Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Tengah di Jl. Mgr. Soegiyopranoto No.1 Semarang, Jawa Tengah. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan IUP Eskplorasi, lokasi permohonan IUP Eksplorasi, batas-batas permohonan IUP eksplorasi, daftar lampiran persyaratan administrasi dan teknis dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai. 
2.   Pakta Integritas
Menurut pengertian dari wikiapbn.org pengertian pakta integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
3.Fotocopy/scan KTP dengan legalisir (untuk permohonan perorangan)
4. Fotocopy NPWP dengan legalisir.
5. Surat keterangan domisili usaha pertambangan dari Kepala Desa dengan legalisir (asli). 
6. Surat kuasa bermaterai cukup (apabila dikuasakan).

SYARAT TEKNIS
7. Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan Sistem Informasi Geografi yang berlaku secara nasional.
8. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.

SYARAT LINGKUNGAN
    9.   Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

SYARAT FINANSIAL
10.   Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah (yang telah dibayarkan sewaktu tahap perizinan WIUP.
11. Bukti pembayaran cetak peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah.

BADAN USAHA, FIRMA, PERUSAHAAN KOMANDITER
SYARAT ADMINISTRATIF:
1.   Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah melalui Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Tengah di Jl. Mgr. Soegiyopranoto No.1 Semarang, Jawa Tengah. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan IUP eksplorasi, lokasi permohonan IUP Eksplorasi, batas-batas permohonan IUP Eksplorasi, daftar lampiran persyaratan administrasi dan teknis dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai. 
2.  Pakta Integritas 
  Menurut pengertian dari wikiapbn.org pengertian pakta integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
3. Fotocopy/Scan KTP Direktur/Komisaris Perusahaan dengan legalisir catatan sipil.
4.   Fotocopy/Scan NPWP Perusahaan dengan legalisir catatan sipil.
5.  Surat keterangan domisili usaha pertambangan dari kepala desa dengan legalisir (asli). 
6.   Profil Perusahaan/Badan Usaha
7. Akta pendirian badan usaha yang salah satu usahanya bergerak di bidang pertambangan dan sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
8.   Susunan direksi dan pemegang saham Perusahaan.
9. Surat kuasa bermaterai cukup (apabila dikuasakan).

      SYARAT TEKNIS
10. Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan Sistem Informasi Geografi yang berlaku secara nasional.
11. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.

           SYARAT LINGKUNGAN
   12.   Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

 SYARAT FINANSIAL
13.   Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah (yang telah dibayarkan sewaktu tahap perizinan WIUP.
14. Bukti pembayaran cetak peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah.

KOPERASI
SYARAT ADMINISTRATIF:
1.   Surat permohonan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah melalui Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Tengah di Jl. Mgr. Soegiyopranoto No.1 Semarang, Jawa Tengah. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi dan teknis dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai. 
2.   Pakta Integritas 
   Menurut pengertian dari wikiapbn.org pengertian pakta integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
3.Fotocopy/Scan KTP Ketua/Pengurus Koperasi dengan legalisir catatan sipil.
4.  Fotocopy/Scan NPWP Koperasi dengan legalisir catatan sipil.
5. Surat keterangan domisili usaha pertambangan dari kepala desa dengan legalisir (asli). 
6.   Susunan pengurus koperasi
7. Akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang pertambangan
8. Surat kuasa bermaterai cukup (apabila dikuasakan).

      SYARAT TEKNIS
7. Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan Sistem Informasi Geografi yang berlaku secara nasional.
8. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.

      SYARAT LINGKUNGAN
    9.   Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

 SYARAT FINANSIAL
10.   Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah (yang telah dibayarkan sewaktu tahap perizinan WIUP.
11. Bukti pembayaran cetak peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah.

TAHAPAN SETELAH IUP EKSPLORASI DITERIMA PEMOHON
Setelah Pemohon mendapatkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), maka pemohon bisa segera melakukan penyusunan kegiatan eksplorasi. Kegiatan eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Hasil kegiatan eksplorasi ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk empat dokumen yakni Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya serta Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang. 

Penyusunan Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya wajib didasarkan pada KEPMEN ESDM No.1453 K/29/MEM/2000. Sedangkan penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang wajib didasarkan pada Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2014.

Untuk melihat tata cara penyusunan Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya serta Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang silahkan langsung klik link berikut ini:


NB: Jika sewaktu kegiatan eksplorasi anda melakukan suatu penyelidikan yang mengubah kualitas lingkungan maupun ekosistem pada area WIUP ataupun sekitarnya, maka wajib melakukan reklamasi tahap ekplorasi. Pedoman penyusunannya:

FAQ:
1. Diatas disebutkan salah satu syarat adalah Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya serta Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang yang sudah disetujui oleh Dinas ESDM. Bagaimana prosesnya supaya bisa disetujui Dinas ESDM?
~Selesai membuat semua dokumen tersebut, maka Anda bisa mengajukan kelima dokumen tersebut disertai surat keterangan pengajuan dokumen ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk meminta persetujuan dokumen. Pada tahap ini, petugas evaluasi Dinas ESDM akan melakukan evaluasi kelima dokumen tersebut. Apakah sudah sesuai dengan KEPMEN ESDM No.1453 K/29/MEM/2000 dan Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2014. Evaluasi tersebut berupa pemberian saran-saran ataupun pembetulan jika masih ada yang janggal/kurang tepat.

~Ketika evaluasi sudah selesai dilakukan oleh Petugas Evaluasi Dinas ESDM, maka pemohon beserta konsultan yang membuat kelima dokumen tersebut akan diundang oleh Dinas ESDM untuk melakukan paparan Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya serta Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang. Tim pembahas paparan dari Dinas ESDM merupakan ahli-ahli terkait yang akan memberikan saran-saran atau pembetulan pada dokumen. Semua saran maupun pembetulan ini ditulis oleh Notulen.

~ Selesai paparan, maka notulen beserta dokumen evaluasi akan diberikan oleh Dinas ESDM kepada pemohon. Disini pemohon diberikan waktu (mungkin bisa dibatasi/tidak dibatasi) oleh Dinas ESDM untuk melakukan perbaikan (revisi) pada kelima dokumen. Pemohon wajib memperbaiki semua hal yang ada di notulen maupun dokumen evaluasi, disamping menyertakan juga halaman perbaikan pada dokumen revisi.

~Kelima dokumen yang direvisi beserta daftar revisi disertai halaman perbaikan diserahkan kembali ke Dinas ESDM untuk dievaluasi kembali. Jika masih ada revisi maka akan dikembalikan lagi. Jika sudah OK, maka dokumen akan disetujui.Ketika kelima dokumen sudah disetujui oleh tim Teknis Dinas ESDM, maka tahap kegiatan eksplorasi sudah selesai.

2. Berapa lama panjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi diberikan oleh DPMPTSP?
Jawab: Tentunya ini tergantung pada Rencana Kegiatan Eksplorasi yang sudah anda buat sebelumnya. Jika dalam rencana Kerja Eksplorasi anda mengusulkan waktu 6 bulan maka IUP Eksplorasi yang diberikan adalah 6 bulan, tetapi tentu saja ada waktu maksimalnya seperti yang tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 42 tentang IUP Eksplorasi. 

Ketentuannya sebagai berikut:
(I) IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun. 

(2) IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.

(3) IUP Eksplorasi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

(4) IUP Eksplorasi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.

3. Berarti perizinan di tahap IUP Eksplorasi ini hanya berupa syarat-syarat administratif, teknis, finansial dan lingkungan saja? Tidak ada kegiatan peninjauan?
Jawab: YA. BETUL.

4. Apa yang harus saya lakukan setelah mendapatkan IUP Eksplorasi?
Jawab: Segera melakukan kegiatan eksplorasi. Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009, kegiatan eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Langkah-langkah yang harus dilakukan meliputi hal-hal di bawah ini:
Kegiatan eksplorasi (GALUH PRATIWI)

Bagi yang membutuhkan bantuan:
Galuh P.
085 7299 36560
(konsultan pertambangan)
Email: galuhsaina@gmail.com

0 comments:

Posting Komentar