Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work

3.02.2017

Jual Syal Tenun Atambua dan Rote

Bagi yang berminat dengan syal tenun Atambua dan Rote, Nusa Tenggara Timur. Harga per pcs 80ribu. Hubungi 085 7299 36560 (WA,sms,telfon). Panjang syal antara 130-160 cm, lebar syal 20-27 cm. Kalau SMS/telfon tidak bisa WA saja, soalnya kos jarang ada sinyal. Pengiriman barang bisa via COD (bertemu langsung di Surabaya) atau kirim via POS/JNE. Silahkan dipilih :








 






Syal Tenun Rote. Harga Rp 85.000


Pashmina Rote. Harga Rp 250.000

3.01.2017

[9] Tata Cara Pengajuan Izin IUP Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian Provinsi Jawa Timur

Kegiatan pengolahan dan pemurnian batuan (SUMBER : DISINI)

Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 1 ayat 6, Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

Ketentuan mengenai pengolahan dan pemurnian dalam UU Nomor 4 tahun 2009

Pasal 1 ayat 17
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.

Dari pernyataan pasal 1 ayat 17 tersebut, bisa disimpulkan bahwa kegiatan pengangkutan dan penjualan merupakan hal yang tidak terpisahkan dari kegiatan operasi produksi.

Pasal 1 ayat 20

Pengolahan dan pemurnian adalah kegiatan usaha untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.

Pasal 36
(1) IUP terdiri atas dua tahap:
a. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
b. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan

Bagi perseorangan, badan usaha (PT, CV ataupun Firma) dan koperasi yang tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan tetapi ingin melaksanakan kerjasama / perjanjian jual beli mineral atau batubara dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan / atau penjualan, Izin Pertambangan Rakyat dan/atau IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan atau penjualan lainnya bisa mengajukan Izin Usaha Pertambangan Khusus Pengolahan dan Pemurnian.

Adapun syarat-syarat mengajukan IUP Khusus Pengolahan dan Pemurnian adalah sebagai berikut:

A.    Syarat Administratif
a.   Perseorangan
1.  Surat permohonan bermeterai cukup;
2.  Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3.  Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak;
4.  Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli) ;
5. Nota kesepahaman/MoU dengan pemasok mintal atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan yang memuat
a. Jumlah tonase;
b. Jenis dan asal komoditas tambang mineral dan batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan;
c. Jangka waktu nota kesepahaman/MoU; dan
d.Pembelian komoditas tambang mineral dan batubara berdasarkan harga patokan penjualan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

b.   Badan Usaha
1.   Surat permohonan bermeterai cukup;
2.   Profil Badan Usaha;
3. Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha Pertambangan khususnya di bidang pengolahan dan pemurnian mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.   Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha;
5.   Susunan direksi dan daftar pemegang saham;
6.  Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli);
7. Salinan Izin Prinsip Pengolahan dan/atau pemurnian (khusus untuk kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam dan batubara)
8. Nota kesepahaman MoU dengan pemasok mintal atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan yang memuat
a. Jumlah tonase;
b. Jenis dan asal komoditas tambang mineral dan batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan;
c. Jangka waktu nota kesepahaman/MoU; dan
d.Pembelian komoditas tambang mineral dan batubara berdasarkan harga patokan penjualan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
9. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

c.   Koperasi
1.  Surat permohonan bermeterai cukup;
2.  Profil Koperasi;
3. Akta pendirian Koperasi yang bergerak di bidang usaha Pertambangan khususnya di bidang pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.  Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Koperasi;
5.  Susunan pengurus koperasi;
6.  Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli) ;
7. Salinan Izin Prinsip Pengolahan dan/atau pemurnian (khusus untuk kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam dan batubara)
8. Nota kesepahaman MoU dengan pemasok mintal atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan yang memuat
a. Jumlah tonase;
b. Jenis dan asal komoditas tambang mineral dan batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan;
c. Jangka waktu nota kesepahaman/MoU; dan
d.Pembelian komoditas tambang mineral dan batubara berdasarkan harga patokan penjualan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
9. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

B.    Syarat Teknis
1. Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB);
2. Rencana Konstruksi dan pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian.
3. Riwayat Hidup dan surat pernyataan tenaga teknik yang berpengalaman di bidang pertambangan atau metalurgi;
4. Dokumen studi Kelayakan
5. Perjanjian kerjasama dengan pemegang izin yang diterbitkan oleh Pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.

C.    Syarat Lingkungan
1. Pernyataan kesanggupan bermeterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2. Persetujuan dan salinan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

D.    Syarat Finansial
1. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga patokan penjualan mineral dan batubara;
2. Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir bagi Badan Usaha dan Koperasi;
3. Referensi bank Pemerintah dan/atau bank swasta nasional bagi Badan Usaha.

E.Tambahan Syarat untuk Perpanjangan (Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus Pengangkutan dan Penjualan Provinsi Jawa Timur)
1.  Syarat administrasi dan teknis seperti pada permohonan baru;
2. Realisasi RKAB dan laporan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian selama 2 (dua) tahun terakhir;
3. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir bagi Badan Usaha dan Koperasi.


TAHAPAN PERIZINAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
(Berdasarkan Pergub Jawa Timur 49 Tahun 2016)

1. Pemohon mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2. Setelah mendapatkan informasi tentang IUP Operasi Produksi, Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan /atau Pemurnian.
3.  Pemohon mengambil nomor antrian.
4.  Permohonan di check oleh Petugas Front Office
a.  Dokumen tidak lengkap dikembalikan
b.  Dokumen lengkap diserahkan ke tim teknis
5.  Dokumen di verifikasi oleh tim teknis.
a.  Dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan Rekomendasi ke Dinas Teknis
6. Verifikasi dan evaluasi dokumen permohonan serta persetujuan dokumen studi kelayakan oleh Dinas Teknis
a.  Dokumen tidak sesuai/kurang lengkap dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b.  Dokumen sesuai, akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan apabila diperlukan.
7.  Rapat pembahasan dan kunjungan lapangan apabila diperlukan
    a.  Ditolak, permohonan dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
    b. Disetujui, dibuatkan draft Rekomendasi teknis.
8. Surat penolakan pemohonan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian dari hasil verifikasi dan evaluasi Dinas Teknis.
9. Penyerahan penolakan permohonan IUP Operasi produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian kepada pemohon.
10. Penyusunan Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian.
11. Pengiriman Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian.
12. Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas ESDM, P2T menerbitkan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian.
12.Persetujuan IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan diserahkan kepada pemohon.


Bagi yang membutuhkan informasi:
081 252 720 398
Email: galuhsaina@gmail.com

Permohonan diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur. Alamat Jl. Pahlawan No.116, Krembangan Sel., Krembangan, Kota SBY, Jawa Timur (031) 3577691.

[2] Tata Cara Pengajuan Izin IUP Eksplorasi (Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi) Provinsi Jawa Tengah

Penulis:
Galuh Pratiwi, S.T.
(Sarjana Teknik Geologi Universitas Gadjah Mada)

Untuk perizinan di Provinsi Jawa Timur: Perizinan IUP Eksplorasi Jawa Timur

Setelah Pemohon mendapatkan persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T), maka pemohon wajib segera mengajukan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi). Kenapa wajib segera? Karena berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2014, persetujuan WIUP hanya berlaku 5 (lima) hari, sehingga jika sejak tanggal persetujuan WIUP sampai 5 hari sesudahnya pemohon tidak segera mengajukan permohonan IUP Eksplorasi, maka WIUP yang sudah disetujui akan menjadi wilayah terbuka kembali dan biaya pencadangan wilayah akan menjadi milik negara.


Dibawah ini saya akan memaparkan syarat-syarat pengajuan izin Izin Usaha Eksplorasi (IUP Eksplorasi) di Provinsi Jawa Tengah baik untuk perseorangan ataupun badan usaha :

PEMOHON PERSEORANGAN
SYARAT ADMINISTRATIF
1. Surat permohonan pengajuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) yang ditujukan kepada : Gubernur Provinsi Jawa Tengah melalui Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Tengah di Jl. Mgr. Soegiyopranoto No.1 Semarang, Jawa Tengah. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan IUP Eskplorasi, lokasi permohonan IUP Eksplorasi, batas-batas permohonan IUP eksplorasi, daftar lampiran persyaratan administrasi dan teknis dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai. 
2.   Pakta Integritas
Menurut pengertian dari wikiapbn.org pengertian pakta integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
3.Fotocopy/scan KTP dengan legalisir (untuk permohonan perorangan)
4. Fotocopy NPWP dengan legalisir.
5. Surat keterangan domisili usaha pertambangan dari Kepala Desa dengan legalisir (asli). 
6. Surat kuasa bermaterai cukup (apabila dikuasakan).

SYARAT TEKNIS
7. Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan Sistem Informasi Geografi yang berlaku secara nasional.
8. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.

SYARAT LINGKUNGAN
    9.   Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

SYARAT FINANSIAL
10.   Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah (yang telah dibayarkan sewaktu tahap perizinan WIUP.
11. Bukti pembayaran cetak peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah.

BADAN USAHA, FIRMA, PERUSAHAAN KOMANDITER
SYARAT ADMINISTRATIF:
1.   Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah melalui Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Tengah di Jl. Mgr. Soegiyopranoto No.1 Semarang, Jawa Tengah. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan IUP eksplorasi, lokasi permohonan IUP Eksplorasi, batas-batas permohonan IUP Eksplorasi, daftar lampiran persyaratan administrasi dan teknis dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai. 
2.  Pakta Integritas 
  Menurut pengertian dari wikiapbn.org pengertian pakta integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
3. Fotocopy/Scan KTP Direktur/Komisaris Perusahaan dengan legalisir catatan sipil.
4.   Fotocopy/Scan NPWP Perusahaan dengan legalisir catatan sipil.
5.  Surat keterangan domisili usaha pertambangan dari kepala desa dengan legalisir (asli). 
6.   Profil Perusahaan/Badan Usaha
7. Akta pendirian badan usaha yang salah satu usahanya bergerak di bidang pertambangan dan sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
8.   Susunan direksi dan pemegang saham Perusahaan.
9. Surat kuasa bermaterai cukup (apabila dikuasakan).

      SYARAT TEKNIS
10. Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan Sistem Informasi Geografi yang berlaku secara nasional.
11. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.

           SYARAT LINGKUNGAN
   12.   Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

 SYARAT FINANSIAL
13.   Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah (yang telah dibayarkan sewaktu tahap perizinan WIUP.
14. Bukti pembayaran cetak peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah.

KOPERASI
SYARAT ADMINISTRATIF:
1.   Surat permohonan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah melalui Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Tengah di Jl. Mgr. Soegiyopranoto No.1 Semarang, Jawa Tengah. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi dan teknis dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai. 
2.   Pakta Integritas 
   Menurut pengertian dari wikiapbn.org pengertian pakta integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
3.Fotocopy/Scan KTP Ketua/Pengurus Koperasi dengan legalisir catatan sipil.
4.  Fotocopy/Scan NPWP Koperasi dengan legalisir catatan sipil.
5. Surat keterangan domisili usaha pertambangan dari kepala desa dengan legalisir (asli). 
6.   Susunan pengurus koperasi
7. Akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang pertambangan
8. Surat kuasa bermaterai cukup (apabila dikuasakan).

      SYARAT TEKNIS
7. Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan Sistem Informasi Geografi yang berlaku secara nasional.
8. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.

      SYARAT LINGKUNGAN
    9.   Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

 SYARAT FINANSIAL
10.   Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah (yang telah dibayarkan sewaktu tahap perizinan WIUP.
11. Bukti pembayaran cetak peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah.

TAHAPAN SETELAH IUP EKSPLORASI DITERIMA PEMOHON
Setelah Pemohon mendapatkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), maka pemohon bisa segera melakukan penyusunan kegiatan eksplorasi. Kegiatan eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Hasil kegiatan eksplorasi ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk empat dokumen yakni Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya serta Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang. 

Penyusunan Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya wajib didasarkan pada KEPMEN ESDM No.1453 K/29/MEM/2000. Sedangkan penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang wajib didasarkan pada Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2014.

Untuk melihat tata cara penyusunan Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya serta Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang silahkan langsung klik link berikut ini:


NB: Jika sewaktu kegiatan eksplorasi anda melakukan suatu penyelidikan yang mengubah kualitas lingkungan maupun ekosistem pada area WIUP ataupun sekitarnya, maka wajib melakukan reklamasi tahap ekplorasi. Pedoman penyusunannya:

FAQ:
1. Diatas disebutkan salah satu syarat adalah Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya serta Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang yang sudah disetujui oleh Dinas ESDM. Bagaimana prosesnya supaya bisa disetujui Dinas ESDM?
~Selesai membuat semua dokumen tersebut, maka Anda bisa mengajukan kelima dokumen tersebut disertai surat keterangan pengajuan dokumen ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk meminta persetujuan dokumen. Pada tahap ini, petugas evaluasi Dinas ESDM akan melakukan evaluasi kelima dokumen tersebut. Apakah sudah sesuai dengan KEPMEN ESDM No.1453 K/29/MEM/2000 dan Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2014. Evaluasi tersebut berupa pemberian saran-saran ataupun pembetulan jika masih ada yang janggal/kurang tepat.

~Ketika evaluasi sudah selesai dilakukan oleh Petugas Evaluasi Dinas ESDM, maka pemohon beserta konsultan yang membuat kelima dokumen tersebut akan diundang oleh Dinas ESDM untuk melakukan paparan Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya serta Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang. Tim pembahas paparan dari Dinas ESDM merupakan ahli-ahli terkait yang akan memberikan saran-saran atau pembetulan pada dokumen. Semua saran maupun pembetulan ini ditulis oleh Notulen.

~ Selesai paparan, maka notulen beserta dokumen evaluasi akan diberikan oleh Dinas ESDM kepada pemohon. Disini pemohon diberikan waktu (mungkin bisa dibatasi/tidak dibatasi) oleh Dinas ESDM untuk melakukan perbaikan (revisi) pada kelima dokumen. Pemohon wajib memperbaiki semua hal yang ada di notulen maupun dokumen evaluasi, disamping menyertakan juga halaman perbaikan pada dokumen revisi.

~Kelima dokumen yang direvisi beserta daftar revisi disertai halaman perbaikan diserahkan kembali ke Dinas ESDM untuk dievaluasi kembali. Jika masih ada revisi maka akan dikembalikan lagi. Jika sudah OK, maka dokumen akan disetujui.Ketika kelima dokumen sudah disetujui oleh tim Teknis Dinas ESDM, maka tahap kegiatan eksplorasi sudah selesai.

2. Berapa lama panjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi diberikan oleh DPMPTSP?
Jawab: Tentunya ini tergantung pada Rencana Kegiatan Eksplorasi yang sudah anda buat sebelumnya. Jika dalam rencana Kerja Eksplorasi anda mengusulkan waktu 6 bulan maka IUP Eksplorasi yang diberikan adalah 6 bulan, tetapi tentu saja ada waktu maksimalnya seperti yang tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 42 tentang IUP Eksplorasi. 

Ketentuannya sebagai berikut:
(I) IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun. 

(2) IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.

(3) IUP Eksplorasi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

(4) IUP Eksplorasi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.

3. Berarti perizinan di tahap IUP Eksplorasi ini hanya berupa syarat-syarat administratif, teknis, finansial dan lingkungan saja? Tidak ada kegiatan peninjauan?
Jawab: YA. BETUL.

4. Apa yang harus saya lakukan setelah mendapatkan IUP Eksplorasi?
Jawab: Segera melakukan kegiatan eksplorasi. Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009, kegiatan eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Langkah-langkah yang harus dilakukan meliputi hal-hal di bawah ini:
Kegiatan eksplorasi (GALUH PRATIWI)

Bagi yang membutuhkan bantuan:
Galuh P.
085 7299 36560
(konsultan pertambangan)
Email: galuhsaina@gmail.com