1. Surat permohonan bermeterai cukup;
2. Profil Badan Usaha;
3. Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha Pertambangan khususnya di bidang pengolahan dan pemurnian mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha;
5. Susunan direksi dan daftar pemegang saham;
6. Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli);
7. Salinan Izin Prinsip Pengolahan dan/atau pemurnian (khusus untuk kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam dan batubara)
1. Surat permohonan bermeterai cukup;
2. Profil Koperasi;
3. Akta pendirian Koperasi yang bergerak di bidang usaha Pertambangan khususnya di bidang pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Koperasi;
5. Susunan pengurus koperasi;
6. Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli) ;
7. Salinan Izin Prinsip Pengolahan dan/atau pemurnian (khusus untuk kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam dan batubara)
TAHAPAN PERIZINAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
(Berdasarkan Pergub Jawa Timur 49 Tahun 2016)
1. Pemohon mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2. Setelah mendapatkan informasi tentang IUP Operasi Produksi, Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan /atau Pemurnian.
3. Pemohon mengambil nomor antrian.
4. Permohonan di check oleh Petugas Front Office
a. Dokumen tidak lengkap dikembalikan
b. Dokumen lengkap diserahkan ke tim teknis
5. Dokumen di verifikasi oleh tim teknis.
a. Dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan Rekomendasi ke Dinas Teknis
6. Verifikasi dan evaluasi dokumen permohonan serta persetujuan dokumen studi kelayakan oleh Dinas Teknis
a. Dokumen tidak sesuai/kurang lengkap dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b. Dokumen sesuai, akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan apabila diperlukan.
7. Rapat pembahasan dan kunjungan lapangan apabila diperlukan
a. Ditolak, permohonan dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b. Disetujui, dibuatkan draft Rekomendasi teknis.
8. Surat penolakan pemohonan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian dari hasil verifikasi dan evaluasi Dinas Teknis.
9. Penyerahan penolakan permohonan IUP Operasi produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian kepada pemohon.
10. Penyusunan Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian.
11. Pengiriman Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian.
12. Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas ESDM, P2T menerbitkan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian.
12.Persetujuan IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan diserahkan kepada pemohon.
Bagi yang membutuhkan informasi:
081 252 720 398
Email: galuhsaina@gmail.com