Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work

11.10.2016

[3] Syarat Mengajukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) Menggunakan Ketentuan Izin Pertambangan Skala Kecil (Pergub Jawa Timur 12 Tahun 2016)

Untuk mengetahui tentang ketentuan umum izin pertambangan skala kecil silahkan baca disini: Ketentuan Umum.

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (menggunakan ketentuan Izin Pertambangan Skala Kecil)

a) Syarat Administratif :
- Surat permohonan bermaterai cukup
- Kartu Tanda Penduduk Pemohon
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat Keterangan Domisili

b) Syarat Teknis :
- Persetujuan WIUP;
- IUP Eksplorasi;
- Peta penetapan WIUP atau peta koordinat yang telah terkoreksi sesuai dengan hasil eksplorasi dan status tanah;
- Dokumen teknis yang sudah disetujui oleh Dinas ESDM yang terdiri dari:
 Laporan eksplorasi;
 Laporan studi kelayakan;
 Rencana reklamasi dan pascatambang;
 Rencana kerja dan anggaran biaya;

c) Syarat lingkungan :
- Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

d) Syarat finansial :
- Membayar jaminan reklamasi dan pascatambang


TAHAP PERIZINAN PERTAMBANGAN SKALA KECIL
Berdasarkan Pergub 12 Tahun 2016

1. Pemohon mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis

2. Setelah mendapatkan informasi tentang IUP Operasi Produksi, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi

3. Pemohon mengambil nomor antrian

4. Permohonan di check oleh Petugas Front Office
a. berkas tidak lengkap dikembalikan
b. berkas lengkap diserahkan ke tim teknis

5. Dokumen di verifikasi oleh tim teknis
a. Dokumen lengkap dan tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen lengkap dan benar :

b.1 Tim Teknis membuat surat undangan Rapat Pembahasan dan Kunjungan Lapangan
b.2 Tim Teknis membuat rekomendasi teknis ke Tim URC

6. Verifikasi dan Evaluasi Dokumen Pemohonan oleh Tim URC
a. Rekomendasi ditolak
b. Rekomendasi diterima

7. Rapat Pembahasan dan kunjungan lapangan dengan instansi terkait. Serta membuat Berita Acara Rapat Pembahasan dan Kunjungan Lapangan.

8. Surat penolakan pemohonan IUP Operasi Produksi dari hasil Verifikasi dan Evaluasi Tim URC

9. Penyerahan penolakan pemohonan IUP Operasi Produksi kepada Pemohon

10. Upload / Pengiriman Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi yang dilengkapi dengan batas koordinat.

11. Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas ESDM, P2T menerbitkan IUP Operasi Produksi

12. Membayar jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan sesuai dengan persetujuan dokumen reklamasi dan pasca tambang dalam bentuk deposito di Bank Jatim

13. Persetujuan IUP Operasi Produksi diserahkan kepada pemohon.

Jangka waktu pemrosesan adalah 17 hari kerja dan tidak dipungut biaya apapun (gratis).


Bagi yang membutuhkan informasi hubungi:
081 252 720 398 (Galuh)

Email : galuhsaina@gmail.com

[2] Syarat Mengajukan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) Menggunakan Ketentuan Izin Pertambangan Skala Kecil (Pergub Jawa Timur 12 Tahun 2016)


Untuk mengetahui tentang ketentuan umum izin pertambangan skala kecil silahkan baca disini: Ketentuan Umum.


Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (menggunakan ketentuan Izin Pertambangan Skala Kecil)

a) Syarat Administratif :
- Surat permohonan bermaterai cukup
- Kartu Tanda Penduduk Pemohon
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat Keterangan Domisili

b) Syarat Teknis :
- Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan / atau geologi dan / atau tenaga teknis pertambangan yang berpengalaman;
- Persetujuan WIUP;
- Rencana Kerja Eksplorasi;
- Bukti kepemilikan tanah atau kesepakatan dan perjanjian hak atas tanah untuk lahan masyarakat yang lokasinya tidak terpisah.

c) Syarat finansial :
- Menyerahkan bukti pembayaran biaya pencetakan peta sesuai permohonan WIUP dengan mengikuti ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
- Menyerahkan bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah kepada Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode Rekening 423116.


TAHAP PERIZINAN PERTAMBANGAN SKALA KECIL
Berdasarkan Pergub 12 Tahun 2016


1. Pemohon mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis



2. Setelah mendapatkan informasi tentang IUP Eksplorasi, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan IUP Eksplorasi



3. Pemohon mengambil nomor antrian


4. Permohonan di check oleh Petugas Front Office
a. berkas tidak lengkap dikembalikan
b. berkas lengkap diserahkan ke tim teknis

5. Dokumen di verifikasi oleh tim teknis
a. Berkas lengkap dan tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen lengkap dan benar:
b.1 Tim Teknis membuat surat Permintaan Rekomendasi ke Tim URC

6. Verifikasi dan Evaluasi Dokumen Pemohonan oleh Tim URC
a. Rekomendasi ditolak
b. Rekomendasi diterima

7. Surat penolakan pemohonan IUP Eksplorasi dari hasil Verifikasi dan Evaluasi Tim URC

8. Penyerahan penolakan pemohonan IUP Eksplorasi kepada Pemohon

9. Upload / Pengiriman Rekomendasi Teknis IUP Eksplorasi yang dilengkapi dengan batas koordinat.

10. Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas ESDM, P2T menerbitkan IUP Eksplorasi

11. Persetujuan IUP Eksplorasi diserahkan kepada pemohon.

Jangka waktu pemrosesan adalah 17 hari kerja dan tidak dipungut biaya apapun (gratis).

Bagi yang membutuhkan informasi hubungi:
081 252 720 398 (Galuh)
Email : galuhsaina@gmail.com

[2] Syarat Mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Menggunakan Ketentuan Izin Pertambangan Skala Kecil (Pergub Jawa Timur 12 Tahun 2016)

Untuk mengetahui tentang ketentuan umum izin pertambangan skala kecil silahkan baca disini: Ketentuan Umum.


Wilayah Izin Usaha Pertambangan (menggunakan ketentuan Izin Pertambangan Skala Kecil)

a. Administratif :
- Surat permohonan bermaterai cukup
- Kartu Tanda Penduduk Pemohon
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat Keterangan Domisili

b. Teknis :
- Peta WIUP dengan luas 5 hektar yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional (sejajar dengan lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI BIG skala minimal 1:25.000) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara, kecuali berbatasan langsung dengan WIUP lain;
- Koordinat batas WIUP
- Komoditas yang dimohon hanya untuk jenis tanah urug, pasir (pasir urug dan pasir pasang), kerikil berpasir alami (sirtu), dan tanah liat.

c. Lingkungan :
- Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

d. Finansial :
- Membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta sesuai luas permohonan WIUP dengan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012.
- Membayar biaya pencadangan wilayah kepada Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode Rekening 423116.


TAHAP PERIZINAN PERTAMBANGAN SKALA KECIL
Berdasarkan Pergub 12 Tahun 2016

1. Pemohon mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis

2. Setelah mendapatkan informasi tentang WIUP, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan WIUP

3. Pemohon mengambil nomor antrian

4. Permohonan di check oleh Petugas Front Office
a. berkas tidak lengkap dikembalikan
b. berkas lengkap diserahkan ke tim teknis

5. Dokumen di verifikasi oleh tim teknis
a. Berkas tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Berkas lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan Rekomendasi ke Tim URC.

6. Verifikasi dan Evaluasi Dokumen Pemohonan oleh Tim URC meliputi:
- Pemohon yang lokasinya tumpang tindih dengan pemohon lain maka yang ditindaklanjuti adalah permohonan yang masuk terlebih dahulu.
- Verifikasi dan konfirmasi kesesuaian wilayah dan komoditas tambang yang dimohon dengan Kawasan Peruntukan Pertambangan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan.

a. Berkas tidak lengkap dan/atau tidak sesuai secara teknis dikembalikan ke pemohon.
b. Berkas lengkap dan sesuai, akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan, penyusunan berita acara dan rapat pembahasan.

7. Rapat pembahasan dan peninjauan lapangan dengan instansi terkait serta membuat Berita Acara Kunjungan Lapangan meliputi:
- Pemohon yang melakukan perubahan luas wilayah WIUP dituangkan dalam berita acara peninjauan lapangan dengan melakukan perubahan peta
- Pemohon yang melakukan perubahan komoditas tambang dituangkan dalam berita acara

8. Rapat dan Evaluasi Hasil peninjauan lapangan oleh Tim URC.
a. Rekomendasi ditolak dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis
b. Rekomendasi diterima dilakukan penyusunan Rekomendasi Teknis WIUP

9. Permintaan Rekomendasi Saran Pertimbangan dari Instansi terkait dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan.

10. Surat penolakan permohonan WIUP dari hasil Verifikasi dan Evaluasi Tim URC dan penolakan rekomendasi teknis dari instansi terkait

11. Penyerahan penolakan pemohonan WIUP kepada Pemohon

12. Persetujuan Rekomendasi Saran Pertimbangan Instansi Terkait kepada UPT P2T

13. Penyusunan Draft Rekomendasi Teknis dan Peta WIUP

14. Tim URC menetapkan Biaya Pencetakan Peta WIUP kepada Pemohon dan menyampaikan bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah ke Dirjen Minerba

15. Pemohon melakukan Pembayaran Pencetakan Peta

16. Upload/ Pengiriman Rekomendasi Teknis dan Pencetakan Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat

17. Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas ESDM, P2T menerbitkan WIUP.

18. Persetujuan WIUP diserahkan kepada pemohon.

Jangka waktu pemrosesannya adalah 10 hari kerja.

Biaya-biaya wajib meliputi:
1. Biaya Pencetakan Peta sesuai dengan Perda Jatim No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebesar Rp 225.000 (Dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
2. Biaya Pencadangan Wilayah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) kepada Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode Rekening 423116.

Bagi yang membutuhkan informasi hubungi:
081 252 720 398 (Galuh)
Email : galuhsaina@gmail.com

[1] Penjelasan Izin Pertambangan Skala Kecil (Pergub Jawa Timur 12 Tahun 2016)

Kabar gembira bagi para penambang skala kecil! Pemerintah Daerah Jawa Timur baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Pertambangan Skala Kecil. Wah, wah, apalagi nih? Simak penjelasan saya di bawah ini.

Download Pergub Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2016.

Seperti kita ketahui, saat ini pemerintah pusat maupun daerah sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan infrastruktur pada berbagai sektor, salah satunya adalah jalan tol. Berdasarkan peta jaringan jalan tol Trans Jawa di bawah ini, pembangunan ruas jalan tol di Jawa Timur sendiri meliputi ruas Solo-Ngawi (90 km), Ngawi-Kertosono (87 km), Kertosono-Mojokerto (41 km), Mojokerto-Surabaya (37 km), Surabaya-Gempol (37 km), Gempol-Pandaan (13 km), Gempol-Pasuruan (34 km) dan Pasuruan - Probolinggo (41 km).



Peta Jaringan Jalan Tol Trans Jawa (SUMBER)

Dengan kebutuhan material untuk pembangunan seperti itu, Pemerintah Provinsi mencoba mencari cara bagaimana cara menyederhanakan proses perizinan. Penyederhaan ini bertujuan supaya proses perizinan dapat berjalan dengan lebih mudah, lancar, terencana dan terpadu. Lantas, apa saja ruang lingkup dari perizinan ini?

Apa saja ruang lingkup perizinan skala kecil ini?
Menurut Pergub 12 Tahun 2016 Pasal 6, ruang lingkup Pedoman Pemberian Izin Pertambangan Skala Kecil meliputi pedoman mengenai persyaratan permohonan izin, pengajuan permohonan izin, pemeriksaan kelengkapan dokumen/berkas perizinan, pemeriksaan kelengkapan substansi, evaluasi substansi, dan penerbitan izin.

Siapa yang bisa mengajukan Izin Pertambangan Skala Kecil?
Permohonan izin hanya dapat diajukan oleh perorangan. Dimana setiap perorangan dengan nama yang sama maksimal mengajukan 3 (tiga) izin.

Apa saja komoditas yang bisa diajukan untuk Izin Pertambangan Skala Kecil?
Perlu diketahui, tidak semua jenis komoditas bisa menggunakan layanan Izin Pertambangan Skala Kecil ini. Komoditas yang diajukan hanya meliputi : tanah urug, pasir (pasir urug, pasir pasang), kerikil berpasir alami (sirtu) dan tanah liat.

Ada luasan maksimalnya?
Ada. Harus pas 5,00 Hektar. Pastinya ada sedikit toleransi jika ada lebih atau kurangnya sedikit.

Apakah ada batasan jumlah produksi per-tahun?
Tentu saja ada. Izin Pertambangan Skala Kecil hanya berlaku untuk volume produksi paling banyak sebesar 500.000 m3/tahun

Apa saja jenis perizinan untuk Izin Pertambangan Skala Kecil?
Izin Pertambangan Skala Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP);
b. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi;
c. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Baru.

Apa saja alasan Izin Pertambangan Skala Kecil berakhir?
Izin Pertambangan Skala Kecil berakhir karena :
a. habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan;
b. dikembalikan oleh pemegang izin; dan/atau
c. dicabut oleh pemberi izin.

Apa perbedaan mengajukan WIUP menggunakan ketentuan Izin Pertambangan Skala Kecil (Pergub 12 Tahun 2016) dan menggunakan ketentuan seperti biasanya (Pergub 49 Tahun 2016?
Selain beberapa syarat yang sudah saya sebutkan di atas, kemudahan utama menggunakan ketentuan Izin Pertambangan Skala Kecil (Pergub 12 Tahun 2016) adalah penyederhanaan format dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen RKAB, dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang yang lebih sederhana. Tinggal mengisi titik dan mencentang. Penjelasan lebih lengkap tentang teknis dokumen akan dibahas pada postingan lain.

Apa saja syarat-syarat pengajuannya?
Silahkan klik masing-masing halaman WIUP, IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi di bawah ini:




Bagaimana masa berlaku izin-izin tersebut?
1. Untuk WIUP masa berlaku izinnya adalah 5 hari.

2. Untuk IUP Eksplorasi maksimal 6 bulan.

3. Untuk IUP Operasi Produksi maksimal 4 tahun, perpanjangan dua kali maksimal 3 tahun per perpanjangan (2x3 tahun)

Bagi yang membutuhkan informasi hubungi:
081 252 720 398 (Galuh)
Email: galuhsaina@gmail.com

11.08.2016

[7] Tata Cara Pengajuan Perpanjangan Izin Pertambangan Rakyat Provinsi Jawa Timur

Pertambangan rakyat liar di Kabupaten Manggarai Barat

Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 1 ayat 10, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas. WPR adalah bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.

Ketentuan mengenai WPR dalam UU Nomor 4 Tahun 2009

Pasal 20:
Kegiatan Pertambangan rakyat dilaksanakan dalam suatu WPR

Pasal 21:
WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota.

Pasal 22:Kriteria untuk menetapkan WPR adalah sebagai berikut:
a. mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai; 
b. mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter; 
c. endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba; 
d. luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 (dua puluh lima) hektare;
e. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/ atau
f. merupakan wilayah atau tempat kegiatan tarnbang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.

Pasal 23:
Dalam menetapkan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, bupati/walikota berkewajiban melakukan pengumuman mengenai rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka.

Penjelasan: Pengumuman rencana WPR dilakukan di kantor desa / kelurahan dan kantor/instansi terkait; dilengkapi dengan peta situasi yang menggambarkan lokasi, luas, dan batas serta daftar koordinat; dan dilengkapi daftar pemegang hak atas tanah yang berada dalam WPR.

Pasal 24:
Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.

Pasal 25:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, prosedur, dan penetapan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 26:
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan mekanisme penetapan WPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan peraturan daerah kabupaten/ kota.

Ketentuan mengenai IPR dalam UU Nomor 4 Tahun 2009

Pasal 8:
1. Kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan  mineral dan batubara, antara lain, adalah:
a. pembuatan peraturan perundang-undangan daerah;
b. pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil;
c. pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang kegiatannya berada di wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil;

Pasal 67:
1. Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.
2. Bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada bupati/walikota.

Pasal 68:
(1) Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada:
a. perseorangan paling banyak 1 (satu) hektare;
b. kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektare; dan/atau
c. koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektare.
(2) IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 69:
Pemegang IPR berhak:
a. mendapat pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
b.    mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 70:
Pemegang IPR wajib:
a. melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidangkeselamatan dan kesehatan  kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku;
c. mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah;
d. membayar iuran tetap dan iuran produksi; dan
e. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR.

Pasal 71
1. Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, pemegang IPR dalam melakukan kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 wajib menaati ketentuan persyaratan teknis pertambangan.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 131:
Besarnya pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang dipungut dari pemegang IUP, IPR, atau IUPK ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 72
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IPR diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

Adapun syarat-syarat mengajukan IPR adalah sebagai berikut:
A.    Syarat Administratif
a.  Perseorangan
1.  Surat permohonan bermeterai cukup;
2.  Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3.  Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon;
4.  Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli);
5.  Surat Rekomendasi dari Kepala desa/Lurah atau kepala adat mengenai kebenaran riwayat kegiatan pertambangan rakyat;
6. Bukti kepemilikan lahan atau surat persetujuan dari pemegang hak atas lahan;
7. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.
b.  Kelompok Masyarakat
1.    Surat permohonan bermeterai cukup;
2.    Salinan Kartu Tanda Penduduk Ketua Kelompok;
3.    Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon;
4.    Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli);
5. Salinan Akta pendirian Kelompok Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku;
6.  Surat Rekomendasi dari Kepala desa/Lurah atau kepala adat mengenai kebenaran riwayat kegiatan pertambangan rakyat;
7. Bukti kepemilikan lahan atau surat persetujuan dari pemegang hak atas lahan;
8.  Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.
c.  Koperasi
1.  Surat permohonan bermeterai cukup;
2.  Salinan Kartu Tanda Penduduk Ketua Koperasi;
3.  Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon;
4.  Susunan pengurus koperasi;
5. Salinan Akta pendirian koperasi yang salah satu maksud dan tujuannya bergerak dibidang usaha pertambangan;
6.  Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli);
7. Surat Rekomendasi dari Kepala desa/Lurah atau kepala adat mengenai kebenaran riwayat kegiatan pertambangan rakyat;
8. Bukti kepemilikan lahan atau surat persetujuan dari pemegang hak atas lahan;
9.  Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

B.  Syarat Teknis
1.Peta Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (WIPR) ditandatangani oleh pemohon yang menggunakan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografis nasional (sejajar dengan lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI BIG skala minimal 1:25.000) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilengkapi dengan batas koordinat;
2. Surat pernyataan bermeterai cukup yang memuat paling sedikit : 
i. Sumuran pada IPR paling dalam 25 (dua puluh lima) meter
ii.Menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 (dua puluh lima) horse power 
iii. Tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak

    3. Laporan pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan

C.  Syarat Finansial
   1.    Laporan keuangan satu tahun terakhir (bagi Koperasi);
  2.  Salinan bukti pembayaran PNBP Iuran Tetap (untuk    mineral bukan logam dan batuan serta mineral logam) dan PNBP Iuran Produksi (royalty) (untuk mineral logam), serta pajak daerah untuk mineral bukan logam dan batuan, selama 3 (tiga) tahun terakhir;

TAHAPAN PERIZINAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Berdasarkan Pergub Jawa Timur 49 tahun 2016

1. Pemohon mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2. Setelah mendapatkan informasi tentang IPR, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan IPR.
3.  Pemohon mengambil nomor antrian.
4.  Permohonan di check oleh Petugas Front Office.
a.  Dokumen tidak lengkap dikembalikan 
b.  Dokumen lengkap diserahkan ke tim teknis
5.  Dokumen di verifikasi oleh tim teknis.
a. Dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan Rekomendasi ke Dinas Teknis.
6.  Verifikasi dan evaluasi dokumen permohonan oleh Dinas Teknis:
a. Dokumen tidak sesuai dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b. Dokumen sesuai, akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan, penyusunan berita acara dan rapat pembahasan.
7. Rapat pembahasan dan Kunjungan Lapangan serta membuat Berita Acara Kunjungan Lapangan.
a. Ditolak, permohonan dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b.  Disetujui, dibuatkan draft Rekomendasi Teknis.
8. Surat penolakan pemohonan IPR dari hasil Verifikasi dan Evaluasi Dinas Teknis.
9.  Penyerahan penolakan pemohonan IPR kepada Pemohon.
10. Penyusunan Rekomendasi Teknis IPR.
11. Pengiriman Rekomendasi Teknis IPR.
12. Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas ESDM, P2T menerbitkan IPR.
13. Persetujuan IPR diserahkan kepada pemohon.

NB:
Saat ini SK (Surat Keputusan) Bupati untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) belum melingkupi di semua Kabupaten di Jawa Timur (yang ada seperti Trenggalek), sehingga jika akan mengajukan izin pertambangan skala kecil saya sarankan mengajukan WIUP Pertambangan Skala Kecil dengan persyaratan utama luasnya pas 5 hektar, diajukan oleh perorangan, dengan komoditas yang diizinkan meliputi meliputi tanah urug, pasir (pasir urug dan pasir pasang), kerikil berpasir alami (sirtu) dan tanah liat (Sesuai Pergub 12 Tahun 2016 yang diresmikan pada 26 Februari 2016).
Bagi yang membutuhkan informasi:
081 252 720 398
Email: galuhsaina@gmail.com