Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work

1.04.2016

[2] Sejarah Hawaii: Persahabatan George Vancouver dengan Raja Kamehameha I

George Vancouver akan dikenang selalu oleh masyarakat Hawaii karena kedekatannya dengan Raja Kamehameha I. Kamehameha menyebutnya sebagai salah satu penasehat terdekatnya. Vancouver membawa sapi, domba, kambing dan angsa sebagai hadiah untuk rakyat Hawaii dan memberi nasehat pada Kamehameha bagaimana mengatur pasukannya supaya tidak terjadi perpecahan. (Gambar oleh Hawai'i State Archives)

Kapten George Vancouver

Pelayaran Kapten Cook tidak sia-sia! Selepas meninggalnya Kapten Cook, perdagangan bulu binatang berkembang di bagian barat laut Pasifik pada akhir abad ke-18. Hawai’i menjadi tempat favorit untuk menghabiskan musim dingin bagi para pedagang bulu binatang dan barang lainnya. Empat tahun setelah pelayaran terakhir Kapten Cook, kapal-kapal penjelajah mulai berdatangan ke Kepulauan Hawaii. Penjelajah Perancis bernama La Perouse mengunjungi Hawaii, juga penjelajah asal Inggris dan Spanyol. Dari beberapa penjelajah asal Benua Eropa tersebut, nama George Vancouver, penjelajah asal Inggris, cukup terkemuka.

Vancouver mengunjungi Kepulauan Hawaii pada 1778 dan 1779 sebagai perwira muda bawahan alm. Kapten Cook. Pada 1791, Inggris mengutusnya ke Pasifik untuk menaklukan beberapa daratan di pesisir barat laut Amerika Utara. Penjelajahan pesisir barat laut Amerika Utara tersebut pernah dilakukan oleh Kapten Cook sebelum diselesaikan oleh George Vancouver. Kemudian Vancouver berlayar ke barat daya untuk membuat survei di Kepulauan Hawaii dan menghabiskan musim dingin disini. Hawaii memang dikenal mempunyai cuaca tropis yang cukup bersahabat sepanjang tahun.

Vancouver dan Kamehameha berlayar bersama di Kapal Discovery dari Hilo ke Teluk Kealakekua pada Januari 1974 (Gambar oleh Herb Kawa’nui Kãne)

Pada kedatangannya ke Kepulauan Hawaii, Vancouver membawa sapi, domba, kambing dan angsa untuk diberikan kepada rakyat Hawaii. Kamehameha – raja Kepulauan Hawaii saat itu – menyadari pentingnya pelestarian alam. Dia menempatkan kapu (Bahasa Hawaii untuk sesuatu yang tidak diperbolehkan) berumur 10 tahun pada sapi sehingga mereka akan mempunyai kesempatan untuk berkembang biak. Vancouver juga memberikan hadiah untuk pemimpin masing-masing pulau berupa tanaman anggur, jeruk, pohon almond dan bibit tanaman kebun.

Kebaikan hati Vancouver tidak berhenti disitu saja. Selain semua hadiah diatas, dia juga memberikan hadiah persediaan kepada para pedagang berupa daging dan beberapa variasi tambahan makanan untuk orang Hawaii. Kontribusinya yang paling penting adalah mengumandangkan semangat perdamaian diantara para pemimpin suku yang sedang berperang. Vancouver menghabiskan banyak waktunya menasehati Kamehameha tentang caranya memerintah Kerajaan Hawaii dan bagaimana cara menghadapi orang asing.

Tidak seperti kebanyakan orang asing yang mengunjungi Kepulauan Hawaii pada waktu itu, Vancouver menolak memberikan persediaan senjata kepada para pemimpin suku di Hawaii, tapi dia di lain sisi Vancouver membantu memperkuat posisi raja dengan cara lain. Dengan utusan Vancouver, tukang kayu suruhan Vancouver membantu membangun kapal bergaya Eropa pertama di Kepulauan Hawaii. Selain itu Vancouver juga berjanji akan memberikan Raja Kamehameha sebuah kapal perang Inggris yang dikirim beberapa tahun kemudian. Vancouver juga mengajarkan Raja Kamehameha bagaimana cara mendidik pasukannya supaya bisa mempersatukan Kerajaan Hawaii.

Karena pengaruh Vancouver, Kamehameha menawarkan untuk menempatkan kerajaannya di bawah perlindungan Inggris. Pemerintah Inggris tidak melakukan hal apapun menanggapi tawaran ini.

Kesimpulan
Meskipun Kapten Cook melakukan tiga kali pelayaran ke Pasifik, pelayaran ketiga adalah yang paling penting untuk sejarah Hawaii. Karena kondisi yang memungkinkan saat kedatangannya, orang-orang Hawaii berpikir Cook adalah Dewa Lono. Setelah kedatangannya, berkembang perdagangan yang pesat antara orang Inggris dan Orang Hawaii. Kemudian terjadi peristiwa yang akan selalu diingat sepanjang masa yakni terjadi pertempuran akibat pencurian kapal boat milik Cook, dan Cook terbunuh ketika berusaha mendapatkan kapal boatnya kembali. George Vancouver, perwira junior Cook, membantu membawa perdamaian di Kepulauan Hawaii. Hubungan baiknya dengan Raja Kamehameha telah membawa perdamaian dan memperkuat posisi raja.

[1] Sejarah Hawaii : Kedatangan James A.Cook


Segera setelah Ekspedisi Cook mendarat di Kauai, berkembang perdagangan yang pesat antara orang Inggris dan orang Hawaii. Pada gambar diatas, terlihat seorang nelayan Hawaii menawarkan ikan untuk dijual kepada crew Kapal Resolution (Gambar oleh Herb Kawa’nui Kãne)

Ekspedisi Kapten James A.Cook membawa nama Hawaii dan rakyatnya dikenali Bangsa Eropa (Gambar oleh Hawai’i State Archive)

1
Kedatangan Bangsa Barat:
Kapten Cook
(1775-1795)

Penjelajah Inggris, Kapten James A.Cook mungkin bukan orang Eropa pertama yang mengunjungi Kepulauan Hawaii. Beberapa sejarawan menyatakan bahwa seorang navigator Spanyol bernama Juan Gaetano adalah orang Eropa pertama yang mengunjungi Kepulauan Hawaii pada pertengahan 1500. Namun yang membuat nama Cook lebih terkenal karena dialah yang berhasil membawa Hawaii dan rakyatnya menjadi perhatian di Eropa.

Lukisan pria dan wanita di Pulau Sandwich yang digambar oleh awak kapal Kapten Cook (gambar oleh Hawai’i State Archives)

Peta pertama Òahu, Kauài, dan Nìihau yang digambar oleh awak kapal Kapten Cook. Sewaktu peta ini dibuat, ejaan nama pulau-pulau tersebut ditentukan oleh bagaimana mereka dilafalkan (Gamba roleh Hawaìi State Archives)


Pelayaran Kapten Cook
Selama dua pelayaran pertamanya, Kapten Cook menjelajahi belahan bumi selatan termasuk Selandia Baru, pesisir Australia dan beberapa pulau-pulau di Pasifik. Setelah dia menyelesaikan dua pelayaran pertamanya, beberapa pulau di Pasifik dipetakan dengan detil untuk pertama kalinya menggunakan kronometer. Kronometer merupakan peralatan baru yang ditemukan pada saat itu, berupa jam yang sangat akurat dan bisa digunakan untuk menentukan titik bujur lokasi pengamatan. Kapten Cook melakukan pemetaan ini dengan sangat hati-hati sehingga sampai saat ini hanya terdapat sedikit perubahan pada peta pulau-pulau barat daya Pasifik.

Pelayaran Kapten Cook yang ketiga merupakan pelayaran terpenting untuk sejarah Hawaii secara keseluruhan. Pada 12 Juli 1776, Kapten Cook mengembangkan layar dua kapalnya untuk pelayaran ketiganya. Kapal tersebut bernama Resolution dan Discovery. Lintasannya kali ini adalah ke arah barat laut, mengarungi Samudra Pasifik sampai ke Samudra Atlantik. Kapten Cook berlayar mengelilingi Afrika sampai Tasmania, dari sana berlayar kembali sampai Pulau Cook kemudian ke Tahiti. Karena Kapten Cook sudah pernah mengunjungi Tahiti sebelumnya, maka dia memilih Tahiti sebagai tempat untuk menambah perbekalan dan memperbaiki kapal sebelum berlayar mengarah ke utara untuk menjelajah pesisir barat laut Amerika Utara. Ketika meninggalkan Tahiti, Kapten Cook tanpa sengaja mengikuti rute yang diambil oleh orang Polynesia kuno yang berlayar dari Tahiti ke Hawaìi

Ketika Kapten Cook tiba di Kepulauan Hawaii pertama kali, orang-orang Hawaii mengira bahwa dia adalah Dewa Lono yang telah kembali. Simbol dari Lono berupa bendera berbentuk persegi panjang, dan kebetulan, layar dari kapal Kapten Cook berbentuk persegi. Kapal layar tersebut juga berisi penuh makanan, dimana Legenda Hawaii berjanji bahwa ketika Dewa Lono kembali beliau akan datang membawa makanan untuk rakyat (Gambar oleh Herb Kawa’nui Kãne)

Kedatangan Orang Eropa Pertama ke Kepulauan Hawaii

Pada 18 Januari 1778, Pulau Oahu disusul Kauai merupakan dua pulau pertama yang dikelilingi Kapten Cook. Kapten Cook menamai pulau-pulau tersebut Pulau Sandwich untuk menghormati Pangeran Sandwich yang merupakan Perwira pertama dari Departemen Angkatan Laut Inggris (tingkatan posisinya mirip sekretaris US Navy). Pemberhentian pertamanya di Hawaii adalah di Waimea, Kauai.

Segera setelah Kapten Cook mengijakkan kaki di Kauai, perdagangan berkembang dengan pesat antara orang Inggris dan orang asli Hawaii. Orang Inggris membutuhkan makanan, sementara orang Hawaii menginginkan paku besi yang ditawarkan orang Inggris sebagai barter. Meskipun orang Hawaii mempunyai sejumlah kecil besi sebelum kedatangan Kapten Cook (kemungkinan berasal dari limpasan ombak ke darat pecahan-pecahan kapal orang Spanyol), tetapi besi sangat langka dan orang-orang kepulauan tahu bahwa besi bisa bernilai tinggi. Orang Hawaii menukar 60 (enam puluh) babi, ubi rambat, kentang manis, pisang masak dan talas dengan paku dan beberapa lempengan besi.

Kepulauan Hawaii pada awalnya dinamakan Kepulauan Sandwich oleh Kapten Cook. Nama tersebut didapatkan untuk menghormati Pangeran Sandwich keempat, yang kemudian menjadi Perwira pertama Departemen Angkatan laut Inggris. (Gambar oleh Hawaii State Archives)

Ketika Kapten Cook turun ke daratan, orang-orang Hawaii memperlakukannya seperti pemimpin tingkat tertinggi bahkan disamakan dengan Dewa. Rakyat Kauai berpikir bahwa Kapten Cook merupakan Dewa Lono yang sudah kembali. Dari Kauai, cook berlayar ke pulau terdekat yakni Niiahu. Dia mendapatkan ubi rambat dan garam disana. Sebagai barternya, dia memberi beberapa kambing dan babi, semangka, labu dan benih bawang kepada rakyat Niiahu. Setelah dua minggu berada di Niiahu, Kapten Cook berlayar kembali untuk menjelajah bagian barat laut pesisir Amerika utara.

Prajurit Hawaii pada zaman dahulu menggunakan pāhoa kayu (paling kiri) dan Dewa Perang Kū (paling kanan) saat peperangan.

Ekspedisi Kapten Cook memasuki kawasan Teluk Keakakekua pada bulan Januari 1779 (Gambar oleh Herb Kawa’nui Kãne)

Pada akhir musim gugur, Kapten Cook dan awak kapalnya kembali ke Hawaii untuk menghabiskan musim dingin serta menjelajahi Kepulauan Hawaii secara menyeluruh. Setelah memetakan pesisir Maui dan Hawaii, Kapten Cook berlabuh di Teluk Kealakekua di Pesisir Kona di Pulau Hawaii untuk mengisi perbekalan kapalnya lagi. Orang-orang Hawaii sangat senang melihat kapal Kapten Cook yang mengelilingi pesisir Pulau Maui dan Pulau Hawaii. Kedatangan Kapten Cook ini adalah sama dengan kedatangan sebelumnya yakni pada Musim Makahiki, disucikan untuk Dewa Perdamaian Lono. Kemungkinan pada kāhuna (tetua, pendeta) percaya bahwa kembalinya Kapten Cook memenuhi legenda tentang Dewa Lono. Menurut Legenda Hawaii, Lono telah berlayar dan berjanji akan kembali suatu saat nanti. Orang-orang Inggris ini memenuhi kriteria deskripsi Lono, bahkan layar pada kapalnya berbentuk persegi, seperti simbol suci Lono. Seperti yang dijanjikan pada legenda, kapal tersebut bahkan penuh dengan makanan.

Sementara kedua kapal yang dipimpin Kapten Cook – Resolution dan Discovery – diperbaiki, orang-orang Inggris mulai melakukan perdagangan dengan Orang-orang Hawaii. Raja setempat yang bernama Kalani’ōpu’u mengunjungi Kapten Cook diatas kapal Resolution dan bertukar hadiah dengannya. Raja Kalani’ōpu’u memberi Kapten Cook beberapa jubah bulu dan makanan, sebaliknya Kapten Cook memberi kemeja linen dan sebuah pedang. Beberapa saat kemudian, Cook juga menghadiahi Raja Kalani’ōpu’u dengan tool chest.

Kebanyakan besi yang diperdagangkan adalah dalam bentuk senjata pendek dengan pinggiran tajam, dibuat oleh pandai besi di kapal. Senjata tersebut mempunyai model mirip dengan senjata tradisional orang Hawaii, pāhoa dari kayu. Tidak ada perselisihan serius yang terjadi antara orang Inggris dan orang Hawaii.

Kematian Kapten Cook
Reparasi kedua kapal Kapten Cook selesai dalam 18 (delapan belas) hari, dan kedua kepal telah berisi penuh bahan makanan dan keperluan lainnya. Kapten Cook berlayar meninggalkan Kealakekua, dan berencana kembali ke barat laut Pasifik. Namun, beberapa hari setelah pelayaran terjadi badai besar yang menghncurkan Kapal Resolution dan memaksa Kapten Cook untuk kembali ke Teluk Kealakekua.

Pada 14 Februari 1779, awak kapal Kapten Cook kembali ke Teluk Kealakekua dengan tanpa pemberitahuan untuk memperbaiki kapal mereka yang rusak akibat badai. Pertempuran terjadi antara orang-orang Hawaii dan Kapten Cook beserta awak kapalnya. Kapten Cook tewas dalam pertempuran tersebut (Gambar oleh Herb Kawa’nui Kãne)

Kembalinya Cook pada kali ini tidak diterima dengan baik oleh rakyat Kealakekua. Musim Kū, Dewa Perang, telah dimulai. Memberikan persediaan makanan kepada awak kapal kedua kapal pimpinan Kapten Cook mengakibatkan persediaan makanan orang-orang Hawaii mulai menipis. Keduanya saling bertengkar dan berselisih. Orang-orang Hawaii mulai melempar batu kepada awak kapal yang telah turun ke pesisir, bjuga mencuri kapal boat besar dan menghancurkannya untuk mengambil paku-pakunya.

Kapten Cook memerintah awak kapalnya untuk turun ke darat dan merebut kembali kapal boat. Dia bahkan berencana merayu Raja untuk naik ke kapal dan menawannya sampai kapal boat dikembalikan. Kapten Cook hampir berhasil melaksanakan rencananya, sampai dia diserang ketika hendak membawa Raja ke kapal. Dalam serangan tersebut Kapten Cook tewas.

Mengetahui Kapten Cook telah tewas, orang-orang Hawaii kemudian membawa jasadnya bersama keempat pelaut lainnya yang juga meninggal dalam pertempuran. Jasad Kapten Cook diperlakukan seperti pimpinan tinggi bahkan seperti dewa. Seperti adat lokal, daging yang melekat pada tulang jasad Kapten Cook dilepaskan dan beberapa tulangnya diletakkan diantara beberapa pimpinan. Kapten Clerke yang mendapat jabatan sebagai komandan ekspedisi yang baru bersama sebagian besar pemimpin asli Hawaii membuat penyelesaian damai. Meskipun demikian, beberapa pertempuran tetap berlanjut sampai bagian dari tubuh alm. Kapten Cook dikembalikan. Orang-orang Hawaii ini menunjukkan keberanian yang hebat melawan senjata superior dan modern orang Inggris.

Monumen untuk menandai tempat meninggalnya James A. Cook dibangun di Teluk Keakakekua. (Gambar oleh Hawai’i State Archives).

Sumber: Terjemahan Buku History of the Hawaiian Kingdom karya Norris W. Potter, Lawrence M. Kasdon, Ann Rayson.

[7] Istilah-Istilah Umum di Bidang Pertambangan (2)

Mengutip pada KEPMEN 555.K/MPE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum, berikut adalah istilah-istilah umum yang sering muncul pada dunia pertambangan.

Pasal 1
Pengertian

Dalam Keputusan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Tempat Usaha Pertambangan adalah setiap pekerjaan yang bertujuan atau berhubungan langsung dengan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, operasi produksi atau eksploitasi, pengolahan atau pemurnian, pengangkutan atau penjualan bahan galian golongan a, b, dan c termasuk sarana dan prasarana penunjang yang ada di atas atau di bawah tanah, baik yang berada di dalam satu wilayah atau pada tempat yang terpisah.

2. Perusahaan Pertambangan adalah orang atau badan usaha yang diberi wewenang untuk melaksanakan usaha pertambangan berdasarkan Kuasa Pertambangan atau Perjanjian Karya.

3.Tambang adalah suatu tempat kegiatan penambangan yang dilakukan untuk mendapatkan bahan galian.

4. Tambang Permukaan adalah suatu sistem penambangan untuk mendapatkan bahan galian yang kegiatannya dilakukan di atas permukaan air.

5. Tambang Bawah Tanah adalah suatu sistem penambangan untuk mendapatkan bahan galian yang kegiatannya dilakukan di bawah tanah.

6. Kepala Tekhnik Tambang adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya serta ditaatinya peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja pada suatu kegiatan usaha pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawab.

7. Pekerja Tambang adalah setiap orang yang langsung bekerja pada kegiatan usaha pertambangan.

8. Kecelakaan Tambang adalah setiap kecelakaan yang menimpa pekerja tambang atau orang yang mendapat izin masuk pada kegiatan usaha pertambangan.

9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pertambangan Umum.

10. Pengusaha adalah Pemimpin perusahaan.

11. Buku Tambang adalah buku catatan yang memuat larangan, perintah, dan petunjuk Pelaksana Inspeksi Tambang yang wajib dilaksanakan oleh Kepala Teknik Tambang.

12. Pelaksana Inspeksi Tambang adalah aparat pengawas pelaksanaan peraturan
keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan pertambangan umum.

13. Wilayah Proyek adalah tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang digunakan untuk penyediaan pasilitas tambang.

14. Bahan Peledak adalah semua senyawa kimia, campuran, atau alat yang dibuat, diproduksi atau digunakan untuk membuat bahan peledak dengan reaksi kimia yang berkesinambungan di dalam bahan-bahannya. Bahan peledak dalam hal ini termasuk mesiu, nitrogliserin, dinamit, gelatin, sumbu ledak, sumbu bakar, detonator, amonium nitrat, apabila dicampur dengan hydrokarbon dan bahan ramuan lainnya.

15. Donator adalah suatu benda yang mengandung isian bahan peledak yang digunakan
sebagai penyala awal ledakan dan dalam hal ini termasuk detonator listrik, detonator biasa,
detonator bukan listrik (nonel) atau detonator tunda.

16. Gudang adalah suatu bangunan atau kontener yang secara teknis mampu menyimpan
bahan peledak secara aman.

17. Juru ledak adalah seseorang yang diangkat oleh perusahaan pertambangan atau Kepala Teknik Tambang untuk melaksanakan pekerjaan peledakan dan orang tersebut harus memiliki Kartu Izin Meledakkan (KIM).

18. Pekerjaan Peledakan adalah pekerjaan yang terdiri dari meramu bahan peledak, membuat primer, mengisi dan menyumbat lubang ledak, merangkai dan menyambung suatu pola peledakan, menyambung suatu sirkit alat penguji atau mesin peledak, menetapkan daerah bahaya, menyuruh orang menyingkir, dan berlindung, menguji sirkit peledakan, meledakkan lubang ledak, menangani kegagalan peledakan, dan
mengendalikan akibat peledakan yang merugikan seperti lontaran batu, getaran tanah,
kebisingan, dan tertekannya udara yang mengakibatkan efek ledakan (air blast).

19. Calon juru ledak adalah seseorang yang disetujui oleh Kepala Teknik Tambang untuk
mengikuti pelatihan dalam pekerjaan peledakan dengan pengawasan yang ketat dari seseorang juru ledak.

20. Ledakan adalah suatu ledakan tunggal atau seri yang diledakkan sebagai bagian dari
suatu ledakan.

21. Jarak aman gudang adalah jarak minimum dimana gudang bahan peledak harus
terpisah dengan gudang-gudang yang lain, bangunan yang dihuni orang, jalan kereta api
serta jalan umum dan yang tergantung pada jenis dan jumlah bahan peledak yang disimpan di dalammya.

22. Bahan peledak peka detonator adalah bahan peledak yang dapat meledak dengan
ditonator No. 8.

23. Bahan peledak peka primer adalah bahan peledak yang hanya dapat meledak dengan menggunakan primer atau booster dengan detonator No. 8.

24. Bahan ramuan bahan peledak adalah bahan baku yang apabila dicampur dengan bahan tertentu akan menjadi bahan peledak peka primer.

25. Gudang bahan peledak utama adalah gudang yang digunakan sebagai tempat
penyimpan bahan peledak yang letaknya tidak terlalu jauh dari tambang dan dari gudang ini
bahan peledak dipakai untuk keperluan peledakan.

26. Gudang bahan peledak transit adalah gudang yang dipergunakan sebagai tempat
penyimpanan sementara sebelum diangkut/dipindahkan kegudang bahan peledak utama.

27. Gudang bahan peledak sementara adalah gudang yang dipergunakan untuk kegiatan
pertambangan pada tahap eksplorasi atau persiapan penambangan.

28. Kontener adalah gudang bahan peledak yang berbentuk peti kemas yang terbuat dari
plat logam.

29. Bahan mudah terbakar adalah sesuatu bahan yang apabila digunakan akan menyala,
membara, membantu pembakaran atau menghasilkan uap yang menyala apabila menghasilkan api atau panas.

30. Gas mudah menyala adalah gas yang akan menyala pada kadar oksigen yang normal
di udara.

31. Titik nyala adalah temperatur minimum dari uap yang dihasilkan sesuatu bahan cair, cukup untuk membentuk campuran uap dan udara yang mudah menyala terdapat di atas permukaan bahan cair tersebut.

32. Derajat ketahanan api adalah waktu yang dinyatakan dalam menit atau jam dari
sesuatu benda akan tetapi bertahan pada sifat dan bentuknya bila terkena api.

33. Pesawat angkat (crane) adalah setiap peralatan mesin atau alat yang digerakkan
tenaga mekanis, tenaga listrik atau tenaga hidrolis yang dapat digunakan sebagai mesin
pengangkat termasuk rel atau jalan rel atau alat pembantu lainnya, tetapi tidak termasuk
pemanjat lubang naik (raise climber) yang dipasang pada sumuran tambang.

34. Takel adalah alat pengangkat, yang terdiri dari gelang-gelang(shackle), alat sangkutan
pengait yang bebas berputar (swivel), pengait (hooks), kawat penggantung (sling), baut
bercincin(eyebolt), rantai dan pengait khusus (fitting) yang digunakan untuk mengangkat
dan setiap penjepit yang digunakan untuk mengamankan kawat.

35. Bengkel adalah suatu tempat atau ruang kerja untuk melakukan perbaikan, perawatan,
pembuatan, pemasangan, atau pengujian peralatan pertambangan dan pekerjaan teknik
lainnya yang menunjang kegiatan pertambangan.

36. Listrik tegangan tinggi adalah instalasi dengan tegangan lebih 300 volt dalam kondisi kerja yang normal (250 volt pada sirkit di bawah tanah).

37. Bor Bangka adalah salah satu tipe bor ulir (auger) yang dilengkapi dengan sistem pipa
penahan dan alat penginti masuknya pipa pemboran kedalam tanah yang dipengaruhi oleh gerak berputarnya lantai kerja yang disatukan dengan kepala pipa penahan. Sistem pengambilan percontohan dioperasikan dengan cara menumbukkan dari lantai kerja.

38. Tambang Hidrolis adalah salah satu jenis tambang permukaan yang menggunakan air
untuk menggali dan mengangkut material ke instalasi pencucian.

39. Alat pemindah tanah adalah alat mekanis yang digunakan untuk memindahkan tanah
pucuk, tanah penutup dan bahan galian pada waktu pekerjaan pembersihan, penggalian, pengangkatan serta pemindahan, termasuk buldozer, shovel, dragline, scraper, dan bucket wheel excavator tetapi tidak termasuk kendaraan pengangkut seperti dump truck.

40. Kapal Keruk Pertambangan adalah kapal yang dipergunakan untuk kegiatan penggalian pertambangan termasuk kapal yang digunakan sebagai sarana penunjang yang dilakukan dari permukaan air, selanjutnya disebut Kapal Keruk.

41. Kawat haluan adalah kawat yang dipasang pada haluan untuk menambatkan Kapal Keruk.

42. Kawat samping adalah kawat yang dipasang pada bagian samping kiri kanan untuk menambatkan Kapal Keruk.

43. Kawat buritan adalah kawat yang dipasang pada bagian belakang Kapal Keruk.

44. Kawat Penambat adalah kawat yang dipergunakan untuk menambatkan kapal yaitu kawat haluan, samping, dan buritan.

45. Jangkar spil adalah jangkar dengan rantai yang dipasang pada bagian tengah
belakang Kapal Keruk.

46. Kompartemen/tangki adalah ponton yang dibagi-bagi atas ruangan-ruangan yang kedap air.

47. Ponton adalah ruangan tertutup yang berfungsi sebagai pengapung Kapal Keruk.

48. Tangki pengaman adalah sederetan kompartemen kecil untuk melindungi kompartemen utama dari benturan.

49. Tangki balast adalah kompartemen yang dapat diisi air untuk keseimbangan Kapal Keruk.

50. Pintu pemeriksaan adalah pintu di geladak yang digunakan sebagai jalan untuk pemeriksaan atau perbaikan kompartemen.

51. Pemutus arus adalah alat yang berfungsi memutus arus termasuk semua sakelar otomatis ataupun manual.

52. Kabel konsentris adalah sebuah kabel yang penghantar luarnya dililitkan pada isolasi penghantar dalamnya.

53. Kabel fleksibel adalah kabel yang dirancang untuk dapat dipindah-pinahkan pada waktu digunakan.

54. Metal pelindung kabel adalah besi atau kawat baja yang merupakan pelapis kabel.

55. Tripping adalah alat pemutus arus listrik otomatis yang bekerja secara mekanis ataupun elektris.

56. Lubang naik (rise) adalah suatu terowongan yang mempunyai kemiringan lebih besar dari 15 derajat yang pembuatannya dilakukan dari bawah ke atas.

57. Lubang turun (winze) adalah suatu terowongan yang mempunyai kemiringan lebih besar dari 15 derajat yang pembuatannya dilakukan dari atas ke bawah.

58. Hempasan (in rust) adalah mengalirnya air atau lumpur dalam kecepatan tinggi dan mendadak.

59. Emisi adalah keluarnya secara tiba-tiba gas beracun atau yang mudah menyala dari tempat lain selain tempat kerja yang sudah ditinggalkan ke sebagian daerah tanbang bawah tanah yang mengakibatkan kondisi udara tambang di daerah tersebut melebihi ketentuan ventilasi.

60. Semburan (out burst) adalah keluarnya gas dengan hebat bersamaan dengan material padat didalam tambang.

61. Semburan batuan (rock burst) adalah batuan pecah yang menyembur dahsyat disebabkan oleh adanya tekanan yang menghasilkan akumulasi energi, tidak termasuk semburan atau emisi yang disebabkan tenaga gas.

62. Daerah berpotensi bahaya adalah setiap daerah tambang bawah tanah yang berada pada jarak 45 meter dari permukaan tanah, tempat-tempat kerja yang sudah ditinggalkan, lapisan yang mengandung air atau diperkirakan mengandung air dan material yang mengalir atau akan mengalir jika basah.

63. Kipas angin utama adalah kipas yang berfungsi mengalirkan udara ke seluruh bukaan tambang.

64. Kipas angin penguat adalah kipas yang berfungsi untuk memperkuat dan menambah aliran udara, yang ditempatkan pada jalan udara utama atau pada cabang jalan udara.

65. Kipas angin tambahan adalah kipas yang berfungsi untuk mengalirkan udara ke tempat-tempat kerja, lubang maju, lorong(drift) yang dilengkapi dengan saluran penghantar udara.
66. Jalan utama udara masuk adalah jalan utama udara bersih masuk yang berpangkal pada sumuran atau jalan tembus kepermukaan. Apabila aliran udara tersebut dibagi ke dua atau lebih permukaan kerja maka jalan udara yang dilalui disebut jalan udara masuk.

67. Jalan utama udara keluar adalah jalan utama udara kotor keluar yang berakhir pada sumuran atau jalan tembus permukaan. Jalan aliran udara kotor dari beberapa permukaan kerja yang menuju jalan utama udara keluar disebut jalan udara keluar.

68. Sistem pengangkutan adalah penggunaan alat pengangkutan diseluruh atau sebagian di dalam tambang (selain dari yang digunakan dalam sumuran) untuk membawa orang, material atau bahan galian.

69. Kendaraan berkendali ( Free steered vehicles) adalah semua kendaraan yang bertenaga penggerak yang tidak berjalan diatas rel

70. Sistem angkutan kawat (Rope Haulage System) adalah sistem pengangkutan dari kendaraan yang disambungkan ke dan digerakkan dengan kawat yang digerakkan oleh mesin derak yang dipasang ditambang atau dipermukaan tanah secara permanen baik yang bertenaga mekanis maupun secara gravitasi.

71. Alat pemanjat lubang naik adalah semua alat yang mempunyai motor penggerak atau alat yang menggunakan sistem jalur atau roda gigi sebagai penariknya yang digunakan sibagai lantai kerja (perancah) pada waktu melakukan penggalian tegak lurus atau lubang naik yang melereng. Alat pemanjat luang naik sebagai yang dipasang sebagai alat angkut yang permanen antara level dengan level didalam tambang tidak termasuk.

72. Lampu keselamatan adalah lampu yang terlindung atau tertutup rapat sehingga tidak mungkin menyulut udara yang mengandung gas atau debu yang mudah terbakar yang berada diluar lampu tersebut.

73. Gas metana adalah setiap campuran antara metana dengan udara yang mudah
terbakar yang dapat terjadi secara alami ditambang.

74. Debu mudah terbakar adalah debu yang apabila tersebar/terhambur secara bebas di udara dapat membentuk bahan yang mudah terbakar.

75. Venturi ventelasi adalah alat yang digunakan untuk mengalirkan udara melalui saluran
penghantar dengan cara memancarkan udara atau air yang dimampatkan adan termasuk semua jenis alat-alat penghembus (injector) atau peniup kecuali alat-alat penghembus atau peniup yang digunakan dalam sistem penirisan gas metana.

76. Detektor gas metana otomastis adalah alat yang sudah diakui dan digunakan untuk mendeteksi secara terus menerus adanya gas metana dan apabila disetel akan memberikan tanda peringatan berupa bunyi atau lampu pada konsentrasi gas metana tertentu.

77. Sistem Pemantauan Gas mentana adalah sistem yang telah diakui yang digunakan untuk mendeteksi secara terus menerus adanya gas ledak dan mencatat hasil pemantauan. Alat pencatat tersebut ditempatkan dipermukaan tanah atau tempat lain yang telah disetujui Pelaksana Inspeksi Tambang.

78. Lubang Bor adalah lubang yang dibor untuk maksud mengalirkan gas ledak dari lapisan batubara melalui suatu sistem penirisan gas metana.

79. Penirisan Gas Metana adalah kegiatan untuk mengumpulkan gas metana didalam suatu tambang sebelum gas tersebut diencerkan dengan udara secara dikeluarkan dari dalam tambang.

80. Sistem Penirisan Gas metana adalah sistem penirisan gas metana kecuali untuk penirisan gas metana yang terakumulasi dibagian belakan “Road Side Pack” yang menggunakan satu pipa.

81. Ruang Kalorimeter adalah suatu tempat dipermukaan yang digunakan untuk memantau gas ledak atau kandungan panasnya.

82. Rantai Berjalan Lentur atau Armoured flexible conveyor (AFC) adalah alat angkut jenis rantai berjalan lentur untuk mengangkut batubara dari pemuka kerja yang digali dengan alat Drum shearer.

83. Palang (bar) adalah girder atau setiap penyangga melintang.

84. Penyangga batang (Prop) adalah termasuk penyangga gandeng dan penyangga
geser.

85. Penyangga Bertenaga (Powered Support) adalah penyangga yang bekerja dengan
menggunakan tenaga hidrolik atau tenaga pneumatik.

86. Lorong Lalulintas adalah setiap jalan yang digunakan untuk lalulintas orang dari dan
ke tempat kerja dan termasuk jalan yang digunakan sebagai jalan keluar yang kedua dari dalam tambang.

87. Lorong adalah jalan di Tambang termasuk lubang maju, lubang melintang, jalan antara dua pilar atau jalan pada sistem penambangan ruang dan penyangga alami atau jalan untuk pengangkutan.

88. Permuka Kerja adalah ruangan antara garis batas penggalian dengan deretan
penyangga trdekat yang terpasang apabila penyangganya dilepas secara sistematis dan atau ruangan antara garis batas penggalian sampai dengan garis yang sejajar

[6] Tata Cara Pengajuan Izin Pertambangan Rakyat Provinsi Jawa Timur

Pertambangan rakyat liar di Kabupaten Manggarai Barat

Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 1 ayat 10, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas. WPR adalah bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.

Ketentuan mengenai WPR dalam UU Nomor 4 Tahun 2009

Pasal 20:
Kegiatan Pertambangan rakyat dilaksanakan dalam suatu WPR

Pasal 21:
WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota.

Pasal 22:
Kriteria untuk menetapkan WPR adalah sebagai berikut:
a. mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
b. mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter;
c. endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
d. luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 (dua puluh lima) hektare;
e. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/ atau
f. merupakan wilayah atau tempat kegiatan tarnbang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.

Pasal 23:
Dalam menetapkan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, bupati/walikota berkewajiban melakukan pengumuman mengenai rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka.

Penjelasan: Pengumuman rencana WPR dilakukan di kantor desa / kelurahan dan kantor/instansi terkait; dilengkapi dengan peta situasi yang menggambarkan lokasi, luas, dan batas serta daftar koordinat; dan dilengkapi daftar pemegang hak atas tanah yang berada dalam WPR.

Pasal 24:
Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.

Pasal 25:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, prosedur, dan penetapan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 26:
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan mekanisme penetapan WPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan peraturan daerah kabupaten/ kota.

Ketentuan mengenai IPR dalam UU Nomor 4 Tahun 2009

Pasal 68:
(1) Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada:
a. perseorangan paling banyak 1 (satu) hektare;
b. kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektare; dan/atau
c. koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektare.
(2) IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 69:
Pemegang IPR berhak:
a. mendapat pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
b.    mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 70:
Pemegang IPR wajib:
a. melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidangkeselamatan dan kesehatan  kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku;
c. mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah;
d. membayar iuran tetap dan iuran produksi; dan
e. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR.

Pasal 71
1. Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, pemegang IPR dalam melakukan kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 wajib menaati ketentuan persyaratan teknis pertambangan.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 131:
Besarnya pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang dipungut dari pemegang IUP, IPR, atau IUPK ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 72
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IPR diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

Adapun syarat-syarat mengajukan IPR adalah sebagai berikut:
A.    Syarat Administratif
a.  Perseorangan
1.  Surat permohonan bermeterai cukup;
2.  Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3.  Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon;
4. Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli);
5. Surat Rekomendasi dari Kepala desa/Lurah atau kepala adat mengenai kebenaran riwayat kegiatan pertambangan rakyat;
6. Bukti kepemilikan lahan atau surat persetujuan dari pemegang hak atas lahan;
7. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.
b.  Kelompok Masyarakat
1.    Surat permohonan bermeterai cukup;
2.    Salinan Kartu Tanda Penduduk Ketua Kelompok;
3.    Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon;
4.    Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli);
5. Salinan Akta pendirian Kelompok Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku;
6.  Surat Rekomendasi dari Kepala desa/Lurah atau kepala adat mengenai kebenaran riwayat kegiatan pertambangan rakyat;
7. Bukti kepemilikan lahan atau surat persetujuan dari pemegang hak atas lahan;
8.  Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.
c.  Koperasi
1.  Surat permohonan bermeterai cukup;
2.  Salinan Kartu Tanda Penduduk Ketua Koperasi;
3.  Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon;
4.  Susunan pengurus koperasi;
5. Salinan Akta pendirian koperasi yang salah satu maksud dan tujuannya bergerak dibidang usaha pertambangan;
6.  Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli);
7. Surat Rekomendasi dari Kepala desa/Lurah atau kepala adat mengenai kebenaran riwayat kegiatan pertambangan rakyat;
8. Bukti kepemilikan lahan atau surat persetujuan dari pemegang hak atas lahan;
9.  Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

B.  Syarat Teknis
1.Peta Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (WIPR) ditandatangani oleh pemohon yang menggunakan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografis nasional (sejajar dengan lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI BIG skala minimal 1:25.000) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilengkapi dengan batas koordinat;
2. Surat pernyataan bermeterai cukup yang memuat paling sedikit :
i. Sumuran pada IPR paling dalam 25 (dua puluh lima) meter
ii.Menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 (dua puluh lima) horse power
iii. Tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak

C.  Syarat Finansial
1. Laporan keuangan satu tahun terakhir (bagi Koperasi);

TAHAPAN PERIZINAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Berdasarkan Pergub Jawa Timur 49 tahun 2016

1. Pemohon mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2. Setelah mendapatkan informasi tentang IPR, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan IPR.
3.  Pemohon mengambil nomor antrian.
4.  Permohonan di check oleh Petugas Front Office.
a.  Dokumen tidak lengkap dikembalikan
b.  Dokumen lengkap diserahkan ke tim teknis
5.  Dokumen di verifikasi oleh tim teknis.
a. Dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan Rekomendasi ke Dinas Teknis.
6.  Verifikasi dan evaluasi dokumen permohonan oleh Dinas Teknis:
a. Dokumen tidak sesuai dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b. Dokumen sesuai, akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan, penyusunan berita acara dan rapat pembahasan.
7. Rapat pembahasan dan Kunjungan Lapangan serta membuat Berita Acara Kunjungan Lapangan.
a. Ditolak, permohonan dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b.  Disetujui, dibuatkan draft Rekomendasi Teknis.
8. Surat penolakan pemohonan IPR dari hasil Verifikasi dan Evaluasi Dinas Teknis.
9.  Penyerahan penolakan pemohonan IPR kepada Pemohon.
10. Penyusunan Rekomendasi Teknis IPR.
11. Pengiriman Rekomendasi Teknis IPR.
12. Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas ESDM, P2T menerbitkan IPR.
13. Persetujuan IPR diserahkan kepada pemohon.

NB:
Saat ini SK (Surat Keputusan) Bupati untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) belum melingkupi di semua Kabupaten di Jawa Timur (yang ada seperti Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tulung Agung), sehingga jika akan mengajukan izin pertambangan skala kecil saya sarankan mengajukan WIUP Pertambangan Skala Kecil dengan persyaratan utama luasnya pas 5 hektar, diajukan oleh perorangan, dengan komoditas yang diizinkan meliputi meliputi tanah urug, pasir (pasir urug dan pasir pasang), kerikil berpasir alami (sirtu) dan tanah liat (Sesuai Pergub 12 Tahun 2016 yang diresmikan pada 26 Februari 2016).

Bagi yang membutuhkan informasi:
081 252 720 398 (SMS/Telfon)
085 7299 36560 (WA Saja)
Email: galuhsaina@gmail.com