Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work

12.03.2019

3 Desember 2019 : Ringkasan 20 Hari di TURKI.

4 November 2019 - Day 1

Tak terasa, hari ini adalah keberangkatanku ke Jakarta. Kota dimana aku akan memulai perjalanan panjangku selama 20 hari ke depan di negara Turki dan Georgia. Kesibukan mengerjakan dokumen tambang membuatku tidak merasa bahwa waktu berjalan begitu cepat.

Pagi ini aku masih begitu ribet. Begitu banyak dokumen dan berkas-berkas yang harus kuserahkan, baik ke Dinas ESDM ataupun P2T. Padahal keberangkatan keretaku Jayakarta Premium dari Surabaya ke Jakarta adalah jam 15.00. 

Jam 07.00-13.00, aku masih berjibaku menyelesaikan berkas-berkas yang harus kumasukkan hari itu juga ke dinas. Jam 13.00, aku meluncur dengan cepat ke P2T untuk menyerahkan surat permintaan rekomendasi bupati salah satu penambang. Habis dari P2T, ngebut agak cepat tarik tunai 6 juta di ATM BRI dan 4 juta di ATM CIMB Niaga untuk kutukarkan Euro dan USD di Money Changer langgananku di area Gubeng. Di jalan sempat galau apa mau terus naik kereta atau beli tiket pesawat untuk malam itu. Galau banget. Udah kejar-kejaran.

Ngebuuuut. Jam 14.00 akhirnya sampai kos. Langsung mandi cepat, (terpaksa lagi) membawa berkas-berkas yang belum kuselesaikan ikut traveling lagi, dan bergegas naik gojek ke stasiun. Sampai Stasiun Gubeng jam 14.50, langsung bagi tugas sama travelmate. Dia cetak tiket ke mesin, aku langsung jajan kilat ke indomaret untuk bekal di kereta. Setelahnya lariii ke kereta. wkwkw. Keretanya udah standby 5 menit lagi berangkat. OMG......

Saat udah duduk di kursi kereta langsung menghempaskan diri dan menyeka keringat. Baru 20 menit duduk, perut langsung keroncongan dan sama travelmate segera pesan mie rebus sama mie goreng ke kantin kereta. Setelahnya aku benar-benar enjoy saja menikmati setiap momen di kereta. Untungnya malemnya aku bisa tidur. Gak terasa aja perjalanan udah sampai Jakarta.

PS: di Stasiun Solo Balapan sempat turun sebentar untuk nitipin surat tilang motor ke keluarga ane. Surat tilang motor itu rencana mau dikirimin ke temen di Surabaya. Apes pagi ini temen ane kena tilang pas bawa motor. 

5 November 2019 - Day 2

Sampai di Stasiun Jatinegara jam 05.30, aku langsung meluncur ke toilet untuk sikat gigi dan cuci muka, travelmate gak mau alasannya males. Kemudian aku cari-cari info transportasi ke bandara, ada Damri (dari Stasiun Gambir) dan kereta bandara (dari Stasiun Manggarai). Setelah memperhitungkan ini dan itu, akhirnya aku memutuskan naik kereta bandara dari Stasiun Manggarai, soalnya kebetulan lagi ada promo juga dari Website KAI tiketnya perorang sekitar Rp 55.000.  Dari Stasiun KRL Jatinegara, aku naik KRL ke Stasiun Manggarai. 2 tiket + kartu totalnya Rp 26.000. Perjalanan hanya sekitar 15 menit.

Sampai di Stasiun Manggarai, kita mutar-mutar cari sarapan di dalam stasiun namun nggak ada yang cocok. Akhirnya keluar dan sarapan lontong sayur di depan stasiun seharga Rp 12.000/porsi, selain itu bungkus nasi uduk juga di box makan kita untuk makan siang di bandara seharga Rp 15.000. Mantaaap. Jam 8 aku beli tiket kereta bandara dari APP KAI menuju Bandara Soekarno Hatta. Keretanya mantap, nyaman dan dingin. Sekitar 45 menit sampai ke Bandara.

Sampai bandara, segera ke Terminal 2 untuk mandi di Shower Room gratis. Setelahnya jajan siomay dan kopi di Indomaret dan nunggu di Ruang tunggu internasional T3 Bandara Soekarno Hatta. Nunggu berjam-jam kugunakan untuk ngerjain dokumen. Tak lupa nasi udukku kumakan hehe lumayan nggak harus beli makan siang di bandara kan mahal.

Jam 16.30, check in KLM ke Istanbul via Amsterdam dibuka. Sempet deg-degan takut gak bisa check in soalnya gak punya visa transit Schengen, tapi ternyata tidak ditanya sama sekali. Request tempat duduk sebelahan sama travelmate, Alhamdulillah dapat boarding pass sebelahan, akhirnya nunggu dengan santuy di Gate kemudian telfonan sama ortu. Sempet delay sebentar tapi akhirnya boarding sekitar jam 19.30. Transit Kuala Lumpur.

Kebodohan : charger HP lupa nyabut di colokan T3 Bandara Soeta hehe. Alhasil galau pas di KL karena baterai tinggal dikit dan ane jadi marah-marah :D


6 November 2019 - Day 3

Perjalanan selama kurang lebih 13 jam Kuala Lumpur-Amsterdam kugunakan untuk nonton film dan sesekali mencoba tidur meski akhirnya tetap gak bisa tidur. Travelmate terlihat sukses ngorok sepanjang jalan karena minum obat, ane cuma bisa lihat aja sambil iri kok mata ini gak bisa merem hehe. Dapat 2x makan berat dan minum non stop.

Sampai di Amsterdam jam 06.00, jalan ajaa terus mau foto di Welcome to Amsterdam, tapi ternyata gak ada. Mungkin karena memang ini hanya zona transit, jadi dianggapnya belum masuk Amsterdam kali ya hehe. Badan agak pegel lihat pijet di airport tapi 1,5 jam pijet tarifnya mencapai 2 jutaan haha. Lihat-lihat kabel USB harganya paling murah 500 rebuan haha. Alhasil hanya duduk aja lihat orang lalu lalang dan foto dekat pohon natal. Transit disini 6 jam.

Kelaparan cari restoran sana sini selain mahal juga nggak selera. Makanan didominasi roti, salad, kopi (cocok tapi mahalnya amit). Untungnya temen bawa POP MIE satu, alhasil beli air panas saja di stand kecil gitu, buset air panas aja 1,5 euro haha. Makan dengan rakus karena kelaparan. Akhirnya jam 11.00 boarding ke Istanbul, penerbangan selama 3 jam. Sampai di Istanbul jam 18.00.

Sampai Istanbul malam dengan kondisi baterai HP hampir mati dan paket internet yang nggak kunjung mau diaktifkan. Arrrgh sial dah frustasi aja ni datang haha. Hausss tapi gak ada air minum gratisan yang bisa diambil. Akhirnya naik bus kota 30 menit menuju pusat kota yang ada pasar-pasarnya. Disana ane beli kabel USB seharga 20 lira. Disana nanya kartu internet Turki tapi buset mahal banget 350ribuan untuk 8 giga. Gak jadi beli, tiba-tiba paket internet XL bisa tapi yang rencana awalnya mau beli 30 hari, jadi cuma bisa 7 hari aja seharga 250ribu. Dari situ kita naik metro ke terminal, dari terminal karena udah gak sanggup jalan kaki, naik uber ke tempat pertemuan kita dengan host AirBNB yakni di Hotel tempat doi kerja. Disana nunggu sejenak sambil foto2, trus kita lanjut jalan kaki 5 menit ke apartemen airbnb. Sebelum stay kita beli mie + telur di kios kecil dekat apartemen. Apartemennya kecil tapi cozy. Baru tau di Turki banyak banget kucing liar gemuk-gemuk. Kawaii. Setelah ngobrol sejenak langsung tidur karena udah 2 malam gak tidur lancar sampe mata hitam. Makan malam yang udah terlanjur dibikin travelmate ane minta izin makan besok karena udah gak kuat. Zzzzzz... 


7-10 November 2019 - Day 4 - Day 7
Keliling Istanbul, tempat yang dikunjungi:

7 November - Kawasan Sultanahmet
Lapangan Taksim, Blue Mosque, Taman depan Hagia Sophia, Basilica Cistern, Area bagian depan Topkapi Palace

8 November 
Tour Selat Bhosporus 1,5 jam seharga 25 lira, Masjid Sulaimaniah

9 November
Explore Kadikoy, patung kerbau

10 November
Di penginapan aja sampai Check Out, pindah ke Hotel Surucu. Jalan kaki ke Panorama 1453.

11 November 
Di pengianapn sd check out, terus OTW Esenlar Otogar beli tiket bus ke Goreme. trus nyantai di Stasiun Bus sambil kerja. Bus otw jam 20.30. 12 jam ke Goreme.

12-14 November -Day 8 - Day 11
Tempat yang dikunjungi:
Goreme Open Air Museum, Uchisar Castle, Pigeon Valley, Panorama Red Rose Valley, Selime Monastery, Ihlisar Valley, Derunkuyu Underround City, sunrise di Love Valley, Devrent Immagination Valley, Fairy Chimneys Valley. Stay : Blue Moon Cave Hotel (2 malam), Cappadocian House (1 malam)

15 November - Day 12
Perjalanan Goreme-Antalya 9 jam naik bis SUHA

16-21 November - Day 12- Day 18
ANTALYA
Tempat Dikunjungi:

16 November:
Gate of Hadrian, OLD TOWN Antalya, Hidirlik Tower, Karaalioglu Park, Clock Tower, Ahi Yusuf Mescidi (masjid tertua di Antalya), Kirk Merdiven (tangga), Cruise Laut Mediterania @50 lira. Stay Hotel Alyans 3 days 409.113k.

17 November
Seharian kerja.

18 November 
Belanja

19 November:
Tunektepe Cabble Car (@ 15 lira), Air Terjun Kursunlu (tiket masuk 8 lira). Stay Hotel Alyans 150.794.

20 November 2019
OTW Antalya - Denizli. Sampai Denizli malam sekitar jam 10.00. Stay di Altin Pension (210k/night)

21 November 2019
Bangun pagi, OTW Denizli OTOGAR (300 meter). Titip tas di Penitipan tas (2 tas 14 lira). Denizli - Pammukale naik minibus @ 4,5 lira. Pammukale seharian, tiket masuk @72 lira termasuk ke Museum. Tempat dikunjungi Hierapolis, Kolam Travertine, Museum.

Sorenya bus Denizli - Selcuk. Malam sampai selcuk, batal eksplore udah gak mood, langsung beli tiket ke Istanbul.

22 November 2019
Sampai Istanbul pagi, nunggu di OTOGAR sampai jam 10.00, terus ke Warung Makan Nusantara. Terus ke Planet Hotel Istanbul dan tidur sampai malam. 3 malam Planet Hotel 551.528 k

23 November - 
RUMELI HISARI tiket masuk @ 18 lira, Rendang Malaysia. Stay :Planet Hotel Istanbul.

24 November -
LAUNDRY COIN (capa sehremini), Rendang Malaysia.
Stay :Planet Hotel Istanbul.

25 November 
GRAND BAZAAR, pulang jam 18.10.

[PART 1] Perjuangan Mencapai Hawai'i : TIKET PROMO

Bisa ke Amerika, apalagi ke negara bagian impianku sejak sepuluh tahun lalu, HAWAI'I, dengan tiket pesawat pulang-pergi promo (kuperkirakan 4-5 juta PP)??! Aku rasa alam semesta telah mewujudkan mimpiku dengan begitu indahnya!

Kisah ini bermula dari 4 Februari 2017, ketika tiba-tiba aku menerima pesan whatsaap dari temanku, Fredo, tentang pembukaan rute baru Air Asia dari Kuala Lumpur ke Honolulu, Hawai'i. Sebuah rute yang sudah kutunggu-tunggu sejak bertahun-tahun yang lalu. Tanpa gembar-gembor ataupun promosi yang terlalu kencang, tiba-tiba ada link berita yang menyatakan bahwa seminggu lagi Air Asia akan membuka pembookingan penerbangan perdana mereka dari Kuala Lumpur ke Honolulu dengan harga dasar yang masih dirahasiakan. Periode terbangnya sendiri dimulai dari Juni 2017, dengan rencana transit di Jepang, entah di Bandara Internasional Kansai (Osaka), Bandara Internasional Narita (Tokyo) atau Bandara Internasional Haneda (Tokyo). Aku beransumsi, harga Kuala Lumpur - Honolulu PP di angka 4 sd 5 juta adalah angka paling fair yang akan ditetapkan oleh Air Asia. Aku siap.


Namun. Aku tidak serta merta langsung percaya bahwa berita itu benar. Karena sejujurnya, berita ini sudah sering aku dengar sejak beberapa bulan yang lalu, dan nyatanya kenyataannya selalu tertunda terus. Berdasarkan berita yang kubaca, keterlambatan itu disebabkan karena Air Asia X belum mendapatkan izin mendarat di Bandara Amerika Serikat. Namun aku menjaga asa ini tetap menyala sembari menunggu tanggal 10 Februari 2017 datang.

Surabaya, 4-9 Februari 2017
Belum Ada Kabar....

Tanggal 4-9 Februari 2017, aku menanti dengan penuh pengharapan bahwa berita itu benar adanya. Nihil, karena beritanya seperti tertelan badai, tidak ada kabar lagi. Aku beransumsi, pembukaan rute ini akan mundur lagi seperti sebelum-sebelumnya. Karena setauku, jika akan membuka rute baru, Air Asia selalu mempromosikan hal itu secara jor-joran, atau minimalnya memberi kode. Tapi ini sama sekali tidak ada kode dari Air Asia.

Pagi harinya, 10 Februari 2017, masih sama saja tidak ada kabar. Aku sudah sepenuhnya yakin bahwa berita itu hanya lagi-lagi berita PHP. Sedih sekali rasanya... Tetapi kesedihanku tidak berlangsung lama karena tiba-tiba jam 12 siang Fredo sudah mengirimiku 'gambar resmi dari situs Air Asia' yang menyatakan bahwa pembookingan Kuala Lumpur-Honolulu akan dimulai MALAM INI!

Harga dasar yang ditawarkan Air Asia bahkan sangat murah,Kuala Lumpur - Honolulu 400-san RM sekali berangkat! Bayangkan, 400-san RM atau seharga kurang lebih hanya 1,2 juta rupiah!! Padahal bertahun-tahun aku cek pesawat full service ke Honolulu, harganya pasti berkisar di 7-10 juta PP! That's freaking cheap man! Maksudku, jarak dari Kuala Lumpur Ke Honolulu itu hampir 11.000 km!

Ada perasaan bergelora dalam hatiku. Aku seperti tidak percaya, mimpi yang sudah kupendam dari puluhan tahun yang lalu kini mendapat peluang untuk menjadi nyata malam ini. Rasanya seperti percaya tidak percaya. Mimpi yang entah sejak kapan mulai kukubur seiring dilantiknya Presiden terbaru Amerika Serikat (yang katanya akan mempersulit pembuatan visa), serta keraguan dalam diriku sendiri, aku takut aku kecewa ketika ke Hawai'i. Kecewa karena ternyata keindahannya tidak sesuai ekspetasiku. Ekspetasi keindahan dari situs pencari 'google' yang sudah terpatri di otakku.

Ohh...sebegini baikkah Tuhan dan alam semesta dalam mendukungku mencapai mimpiku?

Aku mengiyakan ajakan Fredo. Kita saling berjanji akan hunting tiket ke Honolulu malam ini. Kabarnya dimulai tanggal 10 Februari 2017 pukul 00.00 (Waktu Malaysia), dimana itu berarti pukul 23.00 Waktu Indonesia Barat. Aku sudah tidak sabar.....

Surabaya,10 Februari 2017
Malam harinya... 

Malam itu aku benar-benar sudah mempersiapkan segalanya. Laptop dengan wifi kos yang kencang, alat pembayaran (aku menggunakan kartu kredit virtual CIMB Niaga) serta cadangan kredit kakakku. Pokoknya aku bertekad, harus dapat tiket promo ini! Aku akan berjuang, walau aku yakin, ribuan orang secara bersamaan juga sedang hunting tiket promo ini. Walau aku sendiri belum tau akan pergi kapan, karena sepanjang tahun 2017 ini aku sudah cukup banyak bolos/izin. Pekiraanku, untuk ke Hawai'i dibutuhkan paling tidak seminggu (karena perjalanan yang terlalu jauh dan perbedaan zona waktu yang cukup signifikan). Mana pula aku ada waktu libur seminggu?? Haha. Pokoknya targetku adalah, hunting dulu. Hunting dulu. Entah dapat tanggal berapa, biarkan alam semesta bekerja menurut caranya untuk membantuku mewujudkan mimpiku.

Akhirnya waktu datang juga..... 23.00 WIB.

TO BE CONTINUED.... PART 2

12.01.2019

[1] Tata Cara Pengajuan Izin WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Provinsi Jawa Timur

Penulis:
Galuh Pratiwi, S.T.
(Sarjana Teknik Geologi Universitas Gadjah Mada)

Untuk perizinan di Provinsi Jawa Tengah: Perizinan WIUP Jawa Tengah

Mau melakukan penambangan mineral non logam dan batuan dengan legal? Tentu anda harus mengajukan izin pertambangan. Dasar-dasarnya adalah sebagai berikut:

Pasal 1 UU No 4/2009
Wilayah Izin Usaha Pertambangan adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. WIUP berada di dalam WUP.

Pasal 16 UU No 4/2009
Satu WUP terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP yang berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten/ kota, dan/ atau dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
Pasal 7 PP No 23/2010
IUP diberikan melalui tahapan : a. pemberian WIUP; dan b. pemberian IUP.
Pasal 6 ayat (5) PP No. 23/2010
Dalam 1 (satu) WIUP dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IUP
Pasal 40 ayat (1) UU No. 4/2009
IUP diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral atau batubara.
Pasal 8 ayat (1) PP No. 23/2010
Pemberian WIUP terdiri atas: d. WIUP mineral bukan logam; dan/atau e. WIUP batuan.
Pasal 8 ayat (4) PP No. 23/2010
WIUP mineral bukan logam dan batuan diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah.
Pasal 9 PP 23/2010
1.  Dalam 1 (satu) WUP dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP.
2.  Setiap pemohon hanya dapat diberikan 1 (satu) WIUP.
3.  Dalam hal pemohon merupakan badan usaha yang telah terbuka (go public),dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUP.
Pasal 9 PP 24/2012
Setiap pemohon dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUP dalam hal:
a.   Badan usaha yang mengajukan permohonan merupakan badan usaha yang terbuka (go public); atau
b.   Untuk WIUP mineral bukan logam dan/atau WIUP batuan

Dibawah ini saya akan memaparkan syarat-syarat pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Provinsi Jawa Timur:

PERSEORANGAN
SYARAT ADMINISTRATIF
1. Surat permohonan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi dan teknis dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai. Contoh formatnya bisa didownload disini: Format surat pengajuan WIUP perseorangan
2. Fotocopy/scan KTP dengan legalisir.
3. Fotocopy NPWP dengan legalisir.
4. Surat keterangan domisili usaha pertambangan dari Kepala Desa dengan legalisir (asli). Contoh surat keterangan domisili usaha pertambangan download disini : Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan
5. Surat penyataan kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan.

SYARAT TEKNIS
6.   Peta pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Peta ini harus sejajar lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI BIG skala minimal 1:25000 sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara, kecuali berbatasan langsung dengan WIUP lain.
7.   Lampiran koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

SYARAT FINANSIAL
8.   Untuk mineral non logam dan batuan melakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta sesuai luas permohonan WIUP dengan memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012. 
a.   Biaya pencadangan wilayah dibayarkan kepada Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode Rekening 423116 setelah peta WIUP resmi dikeluarkan oleh Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T). Ketentuan pembayarannya menurut PP Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. Download PP Nomor 9 Tahun 2012 disini.

b.   Biaya pencetakan peta dibayarkan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur setelah Peta WIUP resmi dikeluarkan oleh pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dengan tarif Rp 1.500.000/3 peta ukuran A3 (Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah).

BADAN USAHA, FIRMA, PERUSAHAAN KOMANDITER
SYARAT ADMINISTRATIF:
1.   Surat permohonan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi dan teknis dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai. Contoh formatnya bisa didownload disini: Format surat pengajuan WIUP badan usaha/firma/perusahaan komanditer
2. Fotocopy/Scan KTP Direktur/Komisaris Perusahaan dengan legalisir catatan sipil.
3.   Fotocopy/Scan NPWP Perusahaan dengan legalisir catatan sipil.
4.   Surat keterangan domisili usaha pertambangan dari kepala desa dengan legalisir (asli). Contoh surat keterangan domisili usaha pertambangan download disini : Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan
5.   Profil Perusahaan
6.   Akta pendirian badan usaha. Di dalam akta ini harus disebutkan bahwa perusahaan anda salah satunya bergerak di kegiatan pertambangan.
7.   Tanda Daftar Perusahaan
8.   Surat Izin Usaha Perdagangan
9.   Susunan direksi dan pemegang saham Perusahaan.
10.Surat pernyataan kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan.

SYARAT TEKNIS
11.       Peta pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Peta ini harus sejajar lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI BIG skala minimal 1:25000 sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara, kecuali berbatasan langsung dengan WIUP lain.
12.       Lampiran koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

 SYARAT FINANSIAL
13.     Untuk mineral non logam dan batuan melakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta sesuai luas permohonan WIUP dengan memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012. Biaya pencadangan wilayah dibayarkan kepada Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode Rekening 423116 setelah peta WIUP resmi dikeluarkan oleh Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T). Ketentuan pembayarannya menurut PP Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. Download PP Nomor 9 Tahun 2012 disini.

14.     Biaya pencetakan peta dibayarkan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur setelah Peta WIUP resmi dikeluarkan oleh pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dengan tarif Rp 1.500.000/3 peta (Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah).

KOPERASI
SYARAT ADMINISTRATIF:
1.   Surat permohonan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi dan teknis dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai. Contoh formatnya bisa didownload disini: Format surat pengajuan WIUP Koperasi
2.   Fotocopy/Scan KTP Ketua/Pengurus Koperasi dengan legalisir catatan sipil.
3.   Fotocopy/Scan NPWP Koperasi dengan legalisir catatan sipil.
4.  Surat keterangan domisili usaha pertambangan dari kepala desa dengan legalisir (asli). Contoh surat keterangan domisili usaha pertambangan download disini : Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan
5.   Susunan pengurus koperasi
6.   Akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang pertambangan
7. Surat pernyataan kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan.

SYARAT TEKNIS
8.   Peta pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Peta ini harus sejajar lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI BIG skala minimal 1:25000 sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara, kecuali berbatasan langsung dengan WIUP lain.
9.   Lampiran koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

SYARAT FINANSIAL
10.Untuk mineral non logam dan batuan melakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta sesuai luas permohonan WIUP dengan memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012. Biaya pencadangan wilayah dibayarkan kepada Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode Rekening 423116 setelah peta WIUP resmi dikeluarkan oleh Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T). Ketentuan pembayarannya menurut PP Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. Download PP Nomor 9 Tahun 2012 disini.

11. Biaya pencetakan peta dibayarkan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur setelah Peta WIUP resmi dikeluarkan oleh pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dengan tarif Rp 1.500.000/3 peta (Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah).


SARAN-SARAN SUPAYA PROSES LANCAR:
1. Melengkapi semua daftar syarat administratif, teknis maupun finansial diatas.

2. Fotocopy/Scan KTP dan NPWP harus jelas dan tidak buram karena data angka di dalamnya akan digunakan oleh verifikator ESDM Provinsi untuk dimasukkan dalam database.

3. Melampirkan alamat perseorangan/badan usaha beserta nomor teleponnya dengan jelas. Karena jika tidak mencantumkan kontak, maka ketika akan ditinjau oleh Dinas ESDM Provinsi jika tidak bisa dihubungi akan semakin memperlama proses dan berkas bisa dikembalikan.

4. Mengecek Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten se-Provinsi Jawa Timur, apakah wilayah yang anda ajukan untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) masuk ke daerah pertambangan atau tidak. Tidak sesuai perda Tata Ruang Wilayah --> Berkas tidak ditinjau/berkas dikembalikan. 

Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten se-Provinsi Jawa Timur bisa dilihat pada link berikut.

4. Melakukan verifikasi dengan warga/kepala desa daerah sekitar WIUP untuk menanyakan apakah lahan yang anda ajukan sebagai WIUP sudah diajukan orang lain dahulu untuk WIUP atau belum. Jika semisal lokasi A sama-sama dimohonkan oleh pemohon X dan Y untuk ditambang, namun X lebih dahulu mengirimkan berkas permohonan WIUP ke P2T maka berkas milik Y yang menumpang akan dikembalikan.

Jika X meminta izin menambang di bagian barat lokasi A, sementara Y meminta izin menambang di bagian timur lokasi A, dan di bagian tengahnya keduanya masih tumpang tindih, maka berkas yang datang terakhir akan dikembalikan karena dianggap menumpang permohonan X. Setelah direvisi dan tidak menumpang baru bisa diajukan lagi ke P2T.

5. Jenis komoditas yang dimohonkan haruslah sesuai dengan ketentuan PP No 23 Tahun 2010 seperti di bawah ini:





TATA CARA PEMBERIAN WIUP MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH

Pasal 20 PP No. 23/2010
Untuk mendapatkan WIUP mineral bukan logam atau batuan, badan usaha, koperasi, atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangan.
1.     Sebelum memberikan WIUP mineral bukan logam atau batuan maka Menteri dan gubernur harus mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan/atau bupati walikota terlebih dahulu (kecuali untuk wilayah laut).
2.  Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi.
UPDATE : Menurut Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 yang baru diresmikan tanggal 4 Oktober 2016, proses pemberian rekomendasi Bupati pada bagian akhir (setelah rekomendasi teknis dari Dinas ESDM diberikan ke P2T) dihilangkan. 

Diganti dengan permintaan Rekomendasi Teknis ke Dinas /Instansi terkait dan Informasi Kesesuaian Tata Ruang (IKTR) yang akan dimintakan oleh P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu) setelah berkas diterima oleh P2T. Proses permintaan Rekomendasi Teknis/IKTR ini beriringan dengan berkas dikirimkan ke ESDM untuk diverifikasi administrasi dan teknis. Jangka waktu maksimal yang diberikan oleh P2T untuk Dinas/Instansi Terkait dan Pemerintah Kabupaten menerbitkan Rekomendasi/IKTR adalah 15 hari. Jika lewat dari 15 hari, dianggap menyetujui dan berkas dapat diproses lebih lanjut.


Pasal 31 ayat (1) PP No. 23/2010
1. Menteri/gubernur sesuai kewenangan menyampaikan penerbitan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan yang diajukan oleh pemohon kepada gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai kewenangan untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan/atau batuan.
2. Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan. (UPDATE Pergub 49 Tahun 2016 lihat penjelasan diatas)

Pasal 18 ayat (2) Permen ESDM No. 12 Tahun 2011
Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum menerbitkan peta WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan, wajib berkoordinasi dengan Menteri apabila:
1.   Tumpang tindih dengan WIUP mineral logam dan/atau WIUP batubara yang telah ditetapkan oleh Menteri untuk dilelang;
2.   tumpang tindih dengan WIUP mineral logam dan/atau WIUP batubara yang telah diberikan kepada pemegang IUP mineral logam atau batubara;
3.   berada dalam WUP mineral bukan logam atau WUP batuan yang tumpang tindih dengan WUP mineral radioaktif, WUP mineral logam, dan/atau WUP batubara.

Pasal 4 ayat (2) huruf a s/d d Permen ESDM No. 2 Tahun 2013
1.   permohonan WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan yang diajukan berada di dalam WUP mineral bukan logam atau WUP batuan yang telah ditetapkan.
2.   Evaluasi peta dan koordinat permohonan :
a)tidak tumpang tindih dengan IUP lainnya yang sama komoditas tambangnya;
b)tidak tumpang tindih dengan batas administrasi wilayah di luar kewenangannya;
c)telah menggunakan sistem koordinat pemetaan sesuai ketentuan;
d)wilayah yang dimohon telah diumumkan atau disosialisasikan kepada masyarakat setempat.
3.   permohonan WIUP yg tumpang tindih dengan WIUP mineral logam/batubara    hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
4.   permohonan WIUP yg tumpang tindih dengan  WIUP mineral logam/batubara eksisting hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari pemegang IUP eksisting berdasarkan kesepakatan pemanfaatan lahan bersama.

Pasal 4 ayat (2) huruf e & f Permen ESDM No. 2 Tahun 2013
1. Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan penerbitan surat perintah penyetoran pembayaran biaya pencadangan WIUP ke kas negara kepada pemohon.
2. Pemberian WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan kepada pemohon setelah pemohon WIUP memberikan tanda bukti setoran biaya pencadangan wilayah ke kas negara.

Pasal 21 PP No. 23/2010
1.   Permohonan WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP.
2.   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP (permohonan lengkap dan benar).
3.   Keputusan menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP.
4.   Keputusan menolak harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 32 ayat (1), (3) & (4) PP No. 23 Tahun 2010
1.   Pemohon yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada pemberi izin.
2.   Apabila pemohon dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang pencadangan wilayah menjadi milik Pemerintah atau milik pemerintah daerah.
3.   Dalam hal pemohon telah dianggap mengundurkan diri maka WIUP menjadi wilayah terbuka.




TAHAPAN PROSES PERIZINAN WIUP:
(Berdasarkan Pergub Jawa Timur No. 49 Tahun 2016)

1.  Pemohomencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2. Setelah mendapatkan informasi tentang WIUP, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan WIUP.
3.   Pemohon mengambil nomor antrian.
4.   Permohonan di check oleh Petugas Front Office.
a.   Dokumen tidak lengkap dikembalikan
b.   Dokumen lengkap diserahkan ke tim teknis
5.   Dokumen di verifikasi oleh tim teknis.
a.  Dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan Rekomendasi ke Dinas Teknis dan Instansi Teknis terkait, serta Informasi Kesesuaian Tata Ruang dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
6.  Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan Informasi Kesesuaian Tata Ruang (sebagaimana format terlampir) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan dan dipenuhinya semua persyaratan teknis. Informasi Kesesuaian Tata Ruang ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau pejabat lain yang diberi kewenangan.
7.  Instansi Teknis terkait memberikan Rekomendasi Teknis dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan dan dipenuhinya semua persyaratan teknis.
8. Verifikasi dan evaluasi dokumen permohonan oleh Dinas Teknis meliputi:
-  Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan kesesuaian dengan Wilayah Pertambangan.
-  Pengecekan peta dan koordinat dengan data WIUP / izin yang sudah terbit.
- Permohonan yang lokasinya tumpang tindih dengan lokasi permohonan lain maka yang ditindaklanjuti adalah permohonan yang masuk terlebih dahulu.

a.   Dokumen tidak sesuai dengan ketentuan dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b. Dokumen sesuai ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan, penyusunan berita acara dan rapat pembahasan, apabila permohonan tidak dapat ditindaklanjuti atas kehendak pemohon dan/atau tidak ada tanggapan atas rencana kunjungan lapangan dari tim teknis dalam batas waktu 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan tentang rencana kunjungan lapangan, maka dokumen dikembalikan dan wilayah yang dimohon terbuka untuk pemohon baru.
9.   Rapat pembahasan dan peninjauan lapangan dengan instansi terkait serta membuat Berita Acara, meliputi:
-   Kesesuaian peta dan koordinat permohonan WIUP dengan lokasi yang dimohon. Pemohon yang melakukan perubahan luas wilayah WIUP dituangkan dalam berita acara peninjauan lapangan dengan melakukan perubahan peta.
-   Kesesuaian komoditas yang dimohon dengan kondisi di lapangan. Pemohon yang melakukan perubahan komoditas tambang dituangkan dalam berita acara.
-       Kesesuaian lokasi permohonan WIUP secara administratif.
10.   Rapat dan Evaluasi Hasil peninjauan lapangan oleh Dinas Teknis:
a.   Ditolak, permohonan dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b.   Disetujui, permohonan dibuatkan Rekomendasi Teknis.
11.Surat pengembalian/penolakan permohonan WIUP berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi serta peninjauan lapangan dari Dinas Teknis.
12.   Penyerahan penolakan pemohonan WIUP kepada Pemohon.
13.   Penyusunan Rekomendasi Teknis dan Peta WIUP.
14.   Pengiriman Rekomendasi Teknis beserta Peta dan koordinat WIUP.
15.  Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis, P2T menerbitkan WIUP yang disertai dengan lampiran peta dan koordinat Rekomendasi Teknis.
16.  P2T memberitahukan kepada pemohon tentang kewajiban membayar biaya pencetakan peta dan pencadangan wilayah.
17.   Pemohon melakukan Pembayaran Pencetakan Peta.
18. Pemohon melakukan Pembayaran Pencadangan Wilayah melalui Kementerian ESDM sebagai PNBP dengan Mata Anggaran Penerimaan/ Rekening 423116.
19.   Penetapan WIUP diserahkan kepada pemohon.
20. Pemohon menunjukkan bukti pembayaran pencetakan peta dan  pencadangan wilayah pada waktu pengambilan Penetapan WIUP.
21.   Penyerahan Izin dari P2T kepada Pemohon.

Bagi yang membutuhkan informasi:
081 252 720 398 (SMS/Telfon)
085 7299 36560 (WA Saja)
Email: galuhsaina@gmail.com