Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work

12.28.2015

[4] Istilah-Istilah Umum di Bidang Pertambangan (1)

Kegiatan penambangan harus dijalankan sesuai peraturan hukum di Indonesia

Mengutip Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berikut adalah istilah-istilah umum yang sering muncul pada kegiatan pertambangan. Hendaknya istilah-istilah berikut dipahami dan dimengerti oleh setiap calon penambang untuk mendapatkan gambaran akan proses penambangan.

1.  Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

12.25.2015

Menggapai Himalaya (Embrace the Himalaya ~~journey from south to north)

Rute 'menggapai Himalaya' dari selatan ke utara anak Benua India. Garis kuning adalah rute perjalananku backpacking di India tahun 2012 dari Jaisalmer di Barat sampai Kolkata di Timur.

'Menggapai Himalaya' akan menjadi tema untuk perjalananku selanjutnya bulan Juni sampai Juli 2016 besok. Setelah absen backpacking ke luar negeri sejak 2014-2015, tahun 2016 adalah permulaan baru lagi untuk perjalananku ke luar negeri yang lebih menantang, lebih dewasa dan lebih liar. Aku mendambakan sebuah perjalanan yang penuh tantangan dan hal-hal yang tak terlupakan. Sesuatu yang mungkin belum aku dapatkan atau terapkan di perjalanan sebelumnya.

12.22.2015

[PART 8] Tinta Hindustan: Makam Akbar Agung

Gerbang masuk Makam Akbar Agung dengan lukisan panel inlay 

Dengan perundingan tarif yang cukup alot, petualangan kami berlanjut menuju Akbar Tomb. Akbar Tomb merupakan makam raja ketiga Kekaisaran Mughal yang berlokasi di Sikandra di pinggiran kota Agra yang berjarak sekitar 8 km dari pusat kota. Karena jaraknya dari Agra Fort yang lumayan jauh, kita harus naik auto rikcshaw melewati keramaian jalanan Kota Agra dengan deruan bunyi klakson kendaraan lain yang cukup memekakkan telinga. Hal itu masih ditambah dengan udara panas yang menyembur dari jalanand an polusi asap kendaraan. Semua hal itu mulai membuat semangat perjalanan dan jiwa petualanganku seakan sudah habis. Kepalaku pusing.

[PART 7] Tinta Hindustan : Agra Fort

Amar Singh Gate, salah satu gerbang masuk ke Agra Fort

Selesai mengelilingi keseluruhan kompleks Taj Mahal, dengan berat hati kami melangkahkan kaki keluar dari bangunan spektakular tersebut menuju tujuan selanjutnya, Agra Fort. Dari gerbang sebelah barat Taj Mahal, kami naik auto rickshaw sampai tempat pembelian tiket Agra Fort. Jarak dari Taj Mahal ke Agra Fort sendiri sekitar 2,5 km. Aku sudah tidak mempunyai pikiran mau menyamar menjadi warga India lagi saat beli tiket. Disamping aku tahu itu hal salah untuk dilakukan, aku juga tidak mau terkena resiko harus diperiksa tentara lagi saat masuk Agra Fort. Harga tiket masuk Agra Fort 250 Rs/turis asing dan 20 Rs/warga India. Memang sangat timpang dan menjengkelkan. Tapi apa pilihan saya dan wisatawan asing lainnya?

Kesan pertamaku tentang Agra Fort, benteng ini sebenarnya sangat mirip dengan Red Fort yang ada di Delhi. Agra Fort dibangun menggunakan dominasi batupasir merah yang disusun sedemikian rupa dengan dinding-dinding benteng yang menjulang tinggi. Karena nilai sejarah serta keindahan tempatnya, Agra Fort ditetapkan sebagai situs warisan dunia UNESCO. Tak mengira, dari bangunannya yang gagah dan mempesona, benteng ini menyimpan banyak sejarah.

12.21.2015

Cara membuat E-Tourist Visa India (sebelumnya Visa on Arrival)

UPDATE: SEKARANG BIAYANYA GRATIS

Oke guys, berbekal pengalaman langsung mengurus E-Tourist Visa (ETV) India, saya akan membuat postingan cara membuat E-Tourist Visa (ETV) India. Seperti yang kita tahu, sejak 2011 India memang memberikan kemudahan bagi pemegang paspor Indonesia yang akan berlibur/mengunjungi saudara di negara mereka dengan memberikan layanan Visa on Arrival (VOA) yang merupakan perintis dari ETV.

Apa itu E-Tourist Visa (ETV)?
~Dalam bahasa mudahnya, ETV adalah versi onlinenya VOA. Jadi kita bisa memperoleh visa India secara online, tanpa harus apply dengan syarat seabrek di Kedutaan India di Jakarta.

Negara mana saja yang diberikan ETV oleh India?
~Banyak, salah satunya Indonesia.Tapi kalau pengen tahu, inilah daftar negara tersebut:

Siapa saja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan ETV?
~Wisatawan internasional/asing yang tujuannya ke India adalah untuk rekreasi, sight seeing (lihat-lihat), kunjungan santai untuk bertemu teman atau kerabat, perawatan medis dengan durasi pendek atau kunjungan bisnis kasual.

~Paspor harus memiliki validitas setidaknya enam bulan dari tanggal kedatangan di India. 

~Paspor harus memiliki minimal dua halaman kosong untuk stamping oleh Pejabat Imigrasi.

~Wisatawan Asing harus memiliki tiket pulang atau tiket untuk perjalanan selanjutnya, dengan uang yang cukup selama  tinggal di India.

~Wisatawan Asing yang memiliki Paspor Pakistan atau berasal dari Pakistan wajib mengajukan visa regular di India Mission.

~ ETV tidak tersedia untuk pemegang paspor Diplomatik / Official.

~Tidak tersedia untuk individu yang dikuasakan/disahkan oleh Paspor Orang Tua / Pasangan. Setiap individu harus memiliki paspor yang terpisah.

~Tidak tersedia untuk Pemegang Dokumen Perjalanan Internasional.

Apa saja petunjuk yang harus diperhatikan untuk membuat ETV?
~Pelamar dari negara-negara yang memenuhi syarat / wilayah bisa membuat permohonan visa online paling lambat 4 hari sebelum tanggal kedatangan dengan rentang waktu 30 hari. Contoh: Jika Anda membuat permohonan ETV pada 1 September, maka anda dapat memilih tanggal kedatangan dari 5 September - 4 Oktober.

~Foto terbaru menghadap depan dengan latar belakang putih dan scan halaman Paspor yang mengandung informasi pribadi seperti nama, tanggal lahir, kebangsaan, tanggal kadaluwarsa dll untuk di-upload oleh pemohon. Aplikasi ini bisa ditolak jika dokumen hasil upload dan foto tidak jelas / tidak sesuai spesifikasi.

~Biaya pembuatan ETV tergantung negara / wilayah masing-masing (min $ 00 dan max $ 60), untuk Indonesia sebesar $48. Biaya transaksi bank sebesar 2,5% akan dikenakan sebagai biaya tambahan pembuatan ETV. Biaya ETV harus dibayar paling lambat 4 hari sebelum  tanggal kedatangan ke India. Jika terlambat, aplikasi tidak akan diproses. 

~Ketika sudah diajukan, biaya ETV tidak dapat dikembalikan karena dialokasikan sebagai biaya untuk pengolahan aplikasi, dimana biaya ini tidak menjamin apakah permohonan visa anda diterima atau ditolak.

~Pemohon harus membawa print out ETV saat kedatangan di bandara-bandara India.

~Rincian biometrik dari pemohon akan diambil di Imigrasi pada saat kedatangan di India.

~Masa berlaku visa adalah 60 hari dari tanggal kedatangan di India dengan tipe Double Entry (bisa masuk 2x)

~ETV bisa digunakan untuk masuk negara India melalui 16 Bandara yaitu Ahmedabad, Amritsar, Bengaluru, Chennai, Cochin,Delhi, Gaya, Goa, Hyderabad, Jaipur, Kolkata, Lucknow, Mumbai, Tiruchirapalli, Trivandrum & Varanasi. Namun, wisatawan asing dapat  keluar dari imigrasi manapun di India.

~Fasilitas ini merupakan layanan tambahan untuk layanan Visa sebelumnya (VOA).

~ETV yang dikeluarkan oleh pemerintah India saat kedatangan adalah single entry, tidak bisa diperpanjang, tidak bisa konversi & tidak berlaku untuk kunjungan ke area yang dilindungi/dibatasi dan Cantonment Area.

~Pelamar dapat melacak status aplikasi mereka secara online dengan mengklik status visa.

~Harap berhati-hati saat melakukan pembayaran biaya ETV. Jika percobaan usaha membayar gagal lebih dari 3x, maka maka id aplikasi akan diblokir dan pemohon perlu untuk melakukan pendaftaran lagi dengan mengisi formulir aplikasi baru lagi dan membuat id aplikasi yang baru.

~Sebelum melakukan pendaftaran kembali, pelamar diminta untuk menunggu selama 4 jam untuk pembaharuan status pembayaran, setelah penyerahan akhir formulir aplikasi dan pembayaran biaya. Pembaharuan status pembayaran  bisa memakan waktu hingga 4 jam.

~Warga negara dari negara-negara yang terkena dampak Yellow Fever harus membawa YELLOW FEVER VAKSINASI CARD pada saat kedatangan di India, jika tidak mereka mungkin dikarantina selama 6 hari saat tiba di India. 

~Untuk pusat bantuan  24/7 hubungi pusat bantuan Visa di + 91-11-24300666 atau kirim email ke indiatvoa@gov.in (sepengalaman saya dibalasnya 1-2 hari kerja)

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk membuat ETV?
~Scan halaman pertama dari paspor yang memuat informasi pribadi seperti nama, tanggal lahir, kebangsaan, tanggal kadaluwarsa dll untuk di-upload oleh pemohon. Aplikasi ini bisa ditolak jika dokumen hasil upload dan foto tidak jelas / tidak sesuai spesifikasi. Format PDF, ukuran minimal 10 KB, maksimal 300 KB.

~Foto digital yang diupload bersamaan dengan aplikasi visa harus memenuhi ketentuan berikut:

1. Format JPEG
2. Ukuran minimal 10 KB, maksimal 1 MB.
3. Tinggi dan lebar foto harus equal (min dimensi 350 px x 350 px)
4. Foto harus menampilkan wajah penuh, tampilan menghadap kedepan, mata terbuka.
5. Posisi wajah terpusat pada bagian tengah frame, dan menampilan wajah utuh dari bagian teratas rambut sampai bawah dagu
6. Latar belakang putih
7. Tidak ada bayangan pada wajah/latar belakang
9. Tanpa garis batas

Bagaimana caranya  apply ETV?
~Meluncur ke situs pembuatan ETV pemerintah India disini.

~Klik pada bagian E-Tourist Visa Application (di kotak merah)

~Isi data dengan lengkap seperti contoh di bawah ini, kemudian klik continue

~Setelah klik continue, maka akan muncul form berikut. Isi dan lengkapi. Catat 'ID aplikasi sementara' berupa kombinasi angka dan huruf berwarna merah di kanan atas: 40212255ESIHV9V (ID aplikasi saya). Kemudian klik save dan continue.


~Setelah klik continue, maka isi data selanjutnya sebagai berikut. Isi dan lengkapi dengan benar. Bagian yang diberi tanda bintang merah wajib diisi.


~Selanjutnya isi dan lengkapi formulir berikut. Siapkan pas foto dengan background putih juga karena pada bagian bawah akan disuruh upload foto. Pada bagian pertanyaan, "Apakah anda pernah mengunjungi India sebelumnya?", jika anda jawab ya maka akan ditanya kapan dan rincian nomor visanya sebelumnya. Karena paspor lamaku hilang dan aku sama sekali tidak ingat nomor visaku, aku jawab "no remember" di bagian pertanyaan nomor visa.

Ini contoh proses sewaktu upload foto. FYI ini hanya contoh jadi saya menggunakan bacground warna biru, seharusnya background warna putih (aku belum sempat edit warna putih sewaktu membuat postingan). Harap hati-hati di langkah ini, karena jika foto tidak jelas ataupun tidak memenuhi syarat, maka aplikasi visa bisa ditolak.

~Langkah selanjutnya setelah upload foto adalah klik save dan continue. Selanjutnya anda harus upload scan paspor halaman depan yang mengandung informasi pribadi seperti nama, tanggal lahir, kebangsaan, tanggal kadaluwarsa dll untuk di-upload oleh pemohon. Aplikasi ini bisa ditolak jika dokumen hasil upload dan foto tidak jelas / tidak sesuai spesifikasi.
~Karena saya belum perbaharui paspor, langkah pembuatan ETV saya stop disini. Selanjutnya hanya tinggal mengisi data dengan benar dan melakukan pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, ETV akan diemailkan ke email yang anda daftarkan disini.

Bagaimana cara mengedit data yang sudah dimasukkan di aplikasi ETV?
~jika karena satu dan lain hal sewaktu mengisi data aplikasi tadi anda save dan exit, maka jika sudah ada waktu kembali anda bisa melanjutkan mengisi data dengan mengklik "complete partially filled form", yaitu kotak kedua berwarna ungu di bawah ini:

~Masukkan nomor aplikasi ID yang sudah dicatat sebelumnya di kolom ini (kombinasi angka huruf berwarna merah)

~Maka data akan terbuka kembali dari halaman pertama

Bagaimana cara melakukan pembayaran aplikasi ETV?
~Setelah melengkapi data diri pada "complete partially filled form", maka anda bisa melakukan pembayaran ETV dengan mengklik kolom "pay visa fees" pada kotak ketiga berwarna coklat.

~Masukkan nomor aplikasi ID yang sudah dicatat sebelumnya di kolom ini (kombinasi angka huruf berwarna merah), selain itu masukkan data tanggal lahir.

~Lakukan pembayaran senilai 48 USD dengan kartu kredit

Bagaimana cara mencetak Aplikasi ETV?
~Jika karena satu dan lain hal anda ingin mencetak/menyimpan aplikasi ETV silahkan klik "print visa application", pada kotak keempat berwarna hijau.

~Maka akan muncul kolom di bawah ini, lengkapi data sesuai dengan permohonan pada aplikasi kemudian klik reprint. Jika belum mempunyai print bisa disimpan dalam bentuk PDF menggunakan software ms. one note.

Bagaimana cara mengecek kemajuan Aplikasi ETV?
~Visa anda diterima atau ditolak? Silahkan cek pada kolom visa status, kotak kelima berwarna biru.

~ Maka akan muncul kolom seperti di bawah ini, isi data sesuai dengan data yang sudah ada pada aplikasi sebelumnya.
~ Maka bisa dilihat apakah aplikasi ETV anda sudah dikeluarkan atau masih diproses. Selama foto dan scan paspor memenuhi ketentuan, serta mengisi data dengan lengkap dan jujur, saya yakin aplikasi ETV anda akan diterima. 

Contoh cetakan ETV yang statusnya diterima (granted):


FAQ tentang E-Tourist Visa India:
1. Apakah untuk masuk India menggunakan E-Tourist Visa harus menggunakan e-paspor?
Jawab: Masuk ke India menggunakan ETV bisa menggunakan E-paspor maupun paspor biasa (2016). Ini sudah saya pastikan dengan mengemail ETV Support Team.


2. Saya pernah membaca ada turis asal Indonesia yang dipersulit di imigrasi Malaysia saat menggunakan ETV untuk terbang ke India. Apa yang harus saya lakukan/persiapkan?
Jawab: Untuk jaga-jaga, bawa cetakan (print out) dari situs resmi pemerintah India disini (https://indianvisaonline.gov.in/visa/tvoa.html). Cetak bagian pengumuman yang mengatakan bahwa untuk pemegang paspor WNI bisa menggunakan ETV untuk mengunjungi India.

Pengalaman saya : 29 Juni 2016
Saya naik pesawat Air Asia KL-Kochi. Sebelumnya saya sudah pernah beberapa kali mengunjungi Malaysia (terakhir 2013). Tidak ada masalah sedikitpun saat melewati imigrasi Malaysia. ETV saya malah diperiksa petugas Air Asia sewaktu mau boarding (masuk pesawat). Setelah membaca status visa "granted", dia langsung mengizinkan saya naik pesawat.

3. Apa yang harus saya lakukan terkait ETV ini ketika sudah mendarat di India? Apakah langsung antri di imigrasi seperti biasanya?
Pengalaman saya : 29 Juni 2016
Bandara Internasional Kochi
Saya mendarat sekitar pukul 22.00 waktu setempat. Setelah mengisi kartu kedatangan, saya segera menuju ke konter khusus yang memang ditujukan untuk pemegang ETV (jadi tidak antri langsung di imigrasi seperti biasanya). Di dalam konter tersebut sudah ada petugas yang dengan sigap langsung meminta paspor, ETV dan bukti penginapan malam pertama saya di India (saya booking lewat www.booking.com). Petugas itu melakukan verifikasi data lewat komputernya selama 20 menit, setelah itu meminta cap kesepuluh jari dan foto wajah sebelum memberikan cap masuk selama 30 hari di India ke saya.


LAST, happy travelling in India!! Jika masih ada pertanyaan seputar ETV bisa whats app ke nomor 085 7299 36560.

11.18.2015

[3] Tata Cara Pengajuan Izin IUP Operasi Produksi (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) Provinsi Jawa Timur

Penulis:
Galuh Pratiwi, S.T.
(Sarjana Teknik Geologi Universitas Gadjah Mada)

Ketika dokumen sudah disetujui oleh Dinas ESDM dan dikembalikan kepada penambang, maka penambang bisa segera mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi produksi) kepada Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dengan syarat-syarat sebagai berikut:

PERSEORANGAN
Syarat administratif:
1. Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi, teknis, finansial dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai.
2.  Salinan KTP dengan legalisir catatan sipil.
3.  Salinan NPWP dengan legalisir catatan sipil.
4. Salinan surat keterangan domisili usaha pertambangan dari Kepala Desa dengan legalisir

Syarat teknis:
5. Salinan persetujuan WIUP yang dilengkapi dengan peta dan koordinat;
6. Salinan IUP Eksplorasi;
7. Peta dan koordinat permohonan WIUP Operasi Produksi yang telah terkoreksi sesuai dengan hasil eksplorasi dan penguasaan atas tanah;
8. Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah atau kesepakatan dan perjanjian hak atas tanah untuk lahan masyarakat;
9.   Laporan eksplorasi yang telah disetujui Dinas ESDM;
10.Laporan studi kelayakan (termasuk rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi) yang disetujui oleh Dinas ESDM.
11. Rencana reklamasi dan pascatambang yang disetujui 
  oleh Dinas ESDM ;
12. Rencana kerja dan anggaran biaya yang disetujui oleh Dinas  ESDM;
13.Surat penunjukkan Kepala Teknik Tambang oleh pemohon izin.

Syarat lingkungan:
 14. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
 15. Persetujuan dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL/AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (persetujuan dokumen UKL-UPL/AMDAL dilakukan di Pemerintah kota/kabupaten --> Kantor Lingkungan Hidup/Badan Lingkungan Hidup). Jika kapasitas produksi melebihi 500.000 m3/tahun maka wajib menggunakan AMDAL.

Syarat finansial:
16.Laporan keuangan 1 ( satu) tahun terakhir bagi Badan Usaha/Koperasi;
17.Bukti pembayaran iuran tetap 3(tiga) tahun terakhir (khusus mineral logam dan  batubara);
18.Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir (khusus mineral logam dan batubara)


BADAN USAHA, FIRMA, PERUSAHAAN KOMANDITER
Syarat administratif:
1. Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi, teknis, finansial dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai dan wajib berkop perusahaan.
2.  Salinan KTP dengan legalisir catatan sipil.
3.  Salinan NPWP dengan legalisir catatan sipil.
4. Salinan surat keterangan domisili usaha pertambangan dari Kepala Desa dengan legalisir
5. Susunan direksi dan daftar pemegang saham
6. Salinan Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang pertambangan
7. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

Syarat teknis:
8. Salinan persetujuan WIUP yang dilengkapi dengan peta dan koordinat;
9.  Salinan IUP Eksplorasi;
10.Peta dan koordinat permohonan WIUP Operasi Produksi yang telah terkoreksi sesuai dengan hasil eksplorasi dan penguasaan atas tanah;
11.Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah atau kesepakatan dan perjanjian hak atas tanah untuk lahan masyarakat;
12.  Laporan eksplorasi yang telah disetujui Dinas ESDM;
13.Laporan studi kelayakan (termasuk rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi) yang disetujui oleh Dinas ESDM.
14.  Rencana reklamasi dan pascatambang yang disetujui oleh Dinas   ESDM ;
15.  Rencana kerja dan anggaran biaya yang disetujui oleh Dinas   ESDM;
16.  Surat penunjukkan Kepala Teknik Tambang oleh pemohon izin.

Syarat lingkungan:
 17. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
18. Persetujuan dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL/AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (persetujuan dokumen UKL-UPL/AMDAL dilakukan di Pemerintah kota/kabupaten --> Kantor Lingkungan Hidup/Badan Lingkungan Hidup). Jika kapasitas produksi melebihi 500.000 m3/tahun maka wajib menggunakan AMDAL.

Syarat finansial:
19. Laporan keuangan 1 ( satu) tahun terakhir bagi Badan Usaha/Koperasi;
20. Bukti pembayaran iuran tetap 3(tiga) tahun terakhir (khusus mineral logam dan batubara);
21. Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir (khusus mineral logam dan batubara)

KOPERASI
Syarat administratif:
1. Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi, teknis, finansial dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai dan wajib berkop koperasi.
2.  Salinan KTP dengan legalisir catatan sipil.
3.  Salinan NPWP dengan legalisir catatan sipil.
4. Salinan surat keterangan domisili usaha pertambangan dari Kepala Desa dengan legalisir
5. Susunan pengurus koperasi
6. Salinan Akta pendirian Koperasi yang bergerak di bidang pertambangan
7. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

Syarat teknis:
8. Salinan persetujuan WIUP yang dilengkapi dengan peta dan koordinat;
9.  Salinan IUP Eksplorasi;
10. Peta dan koordinat permohonan WIUP Operasi Produksi yang telah terkoreksi sesuai dengan hasil eksplorasi dan penguasaan atas tanah;
11. Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah atau kesepakatan dan perjanjian hak atas tanah untuk lahan masyarakat;
12.  Laporan eksplorasi yang telah disetujui Dinas ESDM;
13. Laporan studi kelayakan (termasuk rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi) yang disetujui oleh Dinas ESDM.
14.  Rencana reklamasi dan pascatambang yang disetujui olehDinas ESDM ;
15.  Rencana kerja dan anggaran biaya yang disetujui oleh Dinas   ESDM;
16.  Surat penunjukkan Kepala Teknik Tambang oleh pemohon izin.

Syarat lingkungan:
   17. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
   18. Persetujuan dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL/AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (persetujuan dokumen UKL-UPL/AMDAL dilakukan di Pemerintah kota/kabupaten --> Kantor Lingkungan Hidup/Badan Lingkungan Hidup). Jika kapasitas produksi melebihi 500.000 m3/tahun maka wajib menggunakan AMDAL.

Syarat finansial:
19. Laporan keuangan 1 ( satu) tahun terakhir bagi Badan Usaha/Koperasi;
20. Bukti pembayaran iuran tetap 3(tiga) tahun terakhir (khusus mineral logam dan batubara);
21. Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir (khusus mineral logam dan batubara)

TAHAPAN PERIZINAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI (WIUP OPERASI PRODUKSI)
Berdasarkan Pergub Jawa Timur 49 Tahun 2016
1. Pemohon mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis.
2. Setelah mendapatkan informasi tentang IUP Operasi Produksi, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi.
3.  Pemohon mengambil nomor antrian.
4.  Permohonan di check oleh Petugas Front Office
a.  Dokumen tidak lengkap dikembalikan
b.  Dokumen lengkap diserahkan ke tim teknis
5.  Dokumen di verifikasi oleh tim teknis
a.  Dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen lengkap dan benar dibuatkan surat Permintaan Rekomendasi ke Dinas Teknis.
6.Verifikasi dan evaluasi dokumen permohonan oleh Dinas Teknis meliputi:
-    kesesuaian dengan Peta dan Koordinat WIUP.
- penelitian Dokumen permohonan terhadap kesesuaian dengan bukti penguasaan atas tanah.
a.   Dokumen tidak sesuai dikembalikan ke pemohon.
b. Dokumen sesuai, akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan, penyusunan berita acara dan rapat pembahasan.
7. Rapat pembahasan dan peninjauan lapangan dengan instansi terkait serta membuat Berita Acara Kunjungan Lapangan, meliputi:
-       Kuasa atas tanah.
-       Kesesuaian komoditas.
a. Ditolak, permohonan dikembalikan ke pemohon melalui tim teknis.
b.  Disetujui, permohonan dimintakan rekomendasi dari instansi terkait melalui tim teknis.
8. Surat penolakan pemohonan IUP Operasi Produksi dari hasil Verifikasi dan Evaluasi Dinas Teknis.
9. Penyerahan penolakan pemohonan IUP Operasi Produksi kepada Pemohon.
10. Penyusunan Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi.
11.Pengiriman Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi yang dilengkapi dengan batas koordinat.
12. Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis, Tim Teknis menerbitkan IUP Operasi Produksi.
13. Membayar jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sesuai dengan dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang dalam bentuk deposito di Bank Jatim.
14. Pemohon membayar pencetakan Peta IUP Operasi Produksi
15. Persetujuan IUP Operasi Produksi diserahkan kepada pemohon.

FAQ:
1.  Di bagian syarat teknis disebutkan "Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah atau kesepakatan dan perjanjian hak atas tanah untuk lahan masyarakat", maksudnya bagaimana?
Jawab: Tahapan WIUP Operasi Produksi mensyaratkan bukti kepemilikan tanah atau kesepakatan dan perjanjian hak atas tanah untuk lahan masyarakat. Hal ini harus dipastikan lengkap dan beres untuk menghindari masalah ke depannya. Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan?

a. Membuat sketsa kepemilikan tanah/kuasa atas tanah di dalam peta WIUP
Sketsa kepemilikan tanah/kuasa atas tanah ini berguna untuk memudahkan tim verifikasi Dinas ESDM ketika akan dilakukan peninjauan WIUP Operasi Produksi di lapangan. Kepemilikan tanah/Kuasa atas tanah ini harus di dalam WIUP. Kepemilikan tanah/kuasa tanah ini bisa melingkupi 100 % WIUP (jika sanggup membebaskan keseluruhan tanah) ataupun tidak 100 % WIUP (hanya bisa membebaskan sebagian lahan saja). Ilustrasinya seperti di bawah ini:

Contoh sketsa ketika kepemilikan tanah/kuasa tanah di dalam lokasi WIUP bisa dibebaskan seluruhnya:
Download gambar ukuran besar disini : Contoh Sketsa Tanah 1
Karena dibebaskan seluruhnya maka peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (WIUP Operasi Produksi) sama dengan peta WIUP.
Download gambar ukuran besar disini : Contoh Peta IUP OP 1

KONDISI LAIN:
Contoh sketsa ketika kepemilikan tanah/kuasa tanah di dalam lokasi WIUP tidak dibebaskan seluruhnya:
Download gambar ukuran besar disini : Contoh Sketsa Tanah 2

Karena tidak dibebaskan seluruhnya maka peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (WIUP Operasi Produksi) sedikit berbeda dengan peta WIUP:
Download gambar ukuran besar disini : Contoh Peta IUP OP 2

B. Menyiapkan surat pernyataan/perjanjian antara pemilik/pemegang kuasa atas tanah dengan pemohon untuk masing-masing tanah. Download format JPEG yang lebih besar disini: Contoh Surat Pernyataan antara pemilik/pemegang kuasa atas tanah dengan pemohon.

C. Menyiapkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) masing-masing tanah yang dikuasai.

2.  Apakah akan dilakukan kunjungan lapangan kembali?
Jawab: Iya BETUL. Jika kunjungan lapangan pada tahap perizinan WIUP dimaksudkan untuk memastikan lokasi sudah benar, kunjungan lapangan pada tahap perizinan WIUP Operasi Produksi dimaksudkan untuk memastikan berapa luasan kuasa atas tanah dan kesesuaian komoditas.

3.Jadi total ada dua kali kunjungan dari Tim Dinas ESDM?
Jawab: Iya BENAR. Sewaktu WIUP dan WIUP Operasi Produksi.

4. Lantas, apa tahap selanjutnya yang harus saya lakukan ketika sudah menyerahkan semua persyaratan permohonan WIUP Operasi Produksi ke P2T?
Jawab: Menunggu pemberitahuan kunjungan lapangan dari Tim Dinas ESDM. Setelah kunjungan lapangan dan didapatkan luas WIUP Operasi Produksi berdasarkan kuasa atas tanah, maka Tim Dinas ESDM akan membuat Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi. Rekomendasi Teknis ini dikirim ke P2T dan akan menjadi dasar bagi diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

5. Berapa lama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi bisa saya dapatkan?
Jawab: 
Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tepatnya pasal 47 ayat 1 sd ayat 5 terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 47:
[1] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.

[2] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.

[3] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.

[4] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.


[5] IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.

6.Bagaimana kalau menurut perhitungan umurnya < 5 tahun? Semisal hanya 6 bulan? 3 tahun? 4 tahun?
Maka umur diberikan berdasarkan perhitungan tersebut.

7. Bagaimana prosedur membayar Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang?
Jawab: Silahkan meluncur ke postingan Prosedur Membayar Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang.

8. Bagaimana jika saya sudah mempunyai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tapi tidak mempunyai fasilitas untuk pengolahan/pemurnian, pengangkutan/penjualan dan penjualan?
Jawab: Menurut PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 36, bisa melakukan kerjasama dengan :
"Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian, kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki: 
a. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;  
b. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian; dan/atau  
c. IUP Operasi Produksi."

Bagi yang membutuhkan informasi:
081 252 720 398 (SMS/Telfon)
085 7299 36560 (WA Saja)
Email: galuhsaina@gmail.com