Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work

9.15.2018

Prosedur Perpanjangan IUP Eksplorasi Tambang Mineral Bukan Logam/Batuan (Provinsi Jawa Timur)

Anda sudah mempunyai IUP Eksplorasi, namun sampai batas izin yang dimiliki, belum menyelesaikan kegiatan eksplorasi? Apa yang harus dilakukan? Tenang saja. Anda bisa mengajukan perpanjangan IUP Eksplorasi.

Seperti diketahui, IUP Eksplorasi adalah izin yang diberikan Oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan penyusunan dokumen-dokumen (baik dokumen teknis ataupun dokumen lingkungan) bagi pemegangnya.

 Pemberian jangka waktu IUP Eksplorasi bisa bervariasi dengan maksimal waktu 3 tahun (untuk batuan) dan 8 tahun (untuk mineral bukan logam). Berapa lama DPMPTSP memberikan izin, tergantung dari rencana kerja eksplorasi yang diajukan oleh pemohon.

Namun jika dalam jangka waktu yang diberikan oleh DPMPTSP pemohon belum menyelesaikan kegiatan eksplorasi/laporan belum disetujui, maka pemohon bisa mengajukan Perpanjangan IUP Eksplorasi, dimana yg terpenting jangka waktu total IUP Eksplorasi ditambah IUP eksplorasi tambahan tidak melebihi jangka waktu maksimal pemberian IUP Eksplorasi yakni 3 tahun untuk batuan dan 8 tahun untuk mineral bukan logam.

Apa akibatnya jika tidak mengajukan perpanjangan IUP Eksplorasi?


Maka proses perizinan anda tidak bisa dilanjutkan karena dianggap anda sudah tidak memiliki izin eksplorasi yang aktif.


Kapan hitungan izin eksplorasi dianggap berhenti?

Saat anda sudah mengajukan berkas permohonan IUP Operasi Produksi


Persyaratan untuk perpanjangan IUP Eksplorasi sama dengan IUP Eksplorasi baru, ditambahkan:

1. Hasil kegiatan eksplorasi yg telah dilakukan, ditambah bab kegiatan eksplorasi tambahan yang akan dilakukan dan jangka waktu tambahan yang diminta.
2. Alasan belum selesainya kegiatan eksplorasi
3. Lampiran IUP Eksplorasi yg telah selesai masa berlakunya.

Jika membutuhkan bantuan penyusunan hubungi;

081 252 720 398 (sms/telfon)
085 7299 36560 (WA)
A.n. Galuh

Kata kunci : perpanjangan iup eksplorasi, penambahan jangka waktu iup eksplorasi, iup eksplorasi habis masa berlakunya

9.12.2018

5 Kepmen ESDM Baru Turunan UU 4 tahun 2009 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Penambangan


Mengacu pada berita dari situs hukumonline, telah terbit 5 Keputusan Menteri (Kepmen) baru yang merupakan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan terbitnya 5 Kepmen baru ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang Minerba, sebagai payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara, sehingga perusahaan semakin mempunyai kepastian hukum dalam berusaha.

Apa saja 5 Kepmen tersebut? Simak ya!

1. Kepmen ESDM Nomor 1823 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan,  Pemungutan, Dan Pembayaran/PenyetoranPenerimanaan Negara Bukan Pajak Mineral Dan Batubara. Download : DISINI

2. Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat. Download: DISINI

3. Kepmen ESDM Nomor 1825 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi. Download: DISINI

4. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi Dan Persetujuan Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Hasil Pengolahan Dan Mineral Logam Dengan Kriteria Tertentu. Download: DISINI

5. Yang terakhir, yaitu Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1828 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Kerja Pejabat Yang Ditunjuk. Download 1827: DISINI, Download 1828: DISINI

Lalu, apa implikasinya ke kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan seiring terbitnya 5 Kepmen tersebut? Tentunya ada. Semua proses kegiatan penambangan mulai dari pra penambangan, penambangan dan pasca penambangan harus mengacu pada 5 Kepmen tersebut.

1. Panduan penyusunan dokumen teknis pertambangan 
(diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi Dan Persetujuan Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Hasil Pengolahan Dan Mineral Logam Dengan Kriteria Tertentu). Kerangka formatnya akan saya tulis di postingan terpisah.

2. Panduan penyusunan laporan reklamasi, pasca tambang dan laporan akhir tambang
(diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018)

3. Panduan pemasangan patok batas
(diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1825K/30/MEM/2018)

4. Panduan pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
(diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824K/30/MEM/2018)