Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work

9.15.2018

Prosedur Perpanjangan IUP Eksplorasi Tambang Mineral Bukan Logam/Batuan (Provinsi Jawa Timur)

Anda sudah mempunyai IUP Eksplorasi, namun sampai batas izin yang dimiliki, belum menyelesaikan kegiatan eksplorasi? Apa yang harus dilakukan? Tenang saja. Anda bisa mengajukan perpanjangan IUP Eksplorasi.

Seperti diketahui, IUP Eksplorasi adalah izin yang diberikan Oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan penyusunan dokumen-dokumen (baik dokumen teknis ataupun dokumen lingkungan) bagi pemegangnya.

 Pemberian jangka waktu IUP Eksplorasi bisa bervariasi dengan maksimal waktu 3 tahun (untuk batuan) dan 8 tahun (untuk mineral bukan logam). Berapa lama DPMPTSP memberikan izin, tergantung dari rencana kerja eksplorasi yang diajukan oleh pemohon.

Namun jika dalam jangka waktu yang diberikan oleh DPMPTSP pemohon belum menyelesaikan kegiatan eksplorasi/laporan belum disetujui, maka pemohon bisa mengajukan Perpanjangan IUP Eksplorasi, dimana yg terpenting jangka waktu total IUP Eksplorasi ditambah IUP eksplorasi tambahan tidak melebihi jangka waktu maksimal pemberian IUP Eksplorasi yakni 3 tahun untuk batuan dan 8 tahun untuk mineral bukan logam.

Apa akibatnya jika tidak mengajukan perpanjangan IUP Eksplorasi?


Maka proses perizinan anda tidak bisa dilanjutkan karena dianggap anda sudah tidak memiliki izin eksplorasi yang aktif.


Kapan hitungan izin eksplorasi dianggap berhenti?

Saat anda sudah mengajukan berkas permohonan IUP Operasi Produksi


Persyaratan untuk perpanjangan IUP Eksplorasi sama dengan IUP Eksplorasi baru, ditambahkan:

1. Hasil kegiatan eksplorasi yg telah dilakukan, ditambah bab kegiatan eksplorasi tambahan yang akan dilakukan dan jangka waktu tambahan yang diminta.
2. Alasan belum selesainya kegiatan eksplorasi
3. Lampiran IUP Eksplorasi yg telah selesai masa berlakunya.

Jika membutuhkan bantuan penyusunan hubungi;

081 252 720 398 (sms/telfon)
085 7299 36560 (WA)
A.n. Galuh

Kata kunci : perpanjangan iup eksplorasi, penambahan jangka waktu iup eksplorasi, iup eksplorasi habis masa berlakunya

0 comments:

Posting Komentar