Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work

3.26.2018

[14] Syarat Pengajuan Izin Gudang Bahan Peledak


DASAR: Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2016 tentang  Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur

A. SYARAT ADMINISTRATIF
1. Surat permohonan bermaterai cukup;
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon;
4. Surat Keterangan Domisili Usaha (asli);
5. Salinan IUP Operasi Produksi;
6. Gambar Konstruksi Gudang Bahan Peledak yang disahkan oleh instansi yang berwenang;
7. Foto bangunan Gudang Bahan Peledak dari empat sudut pandang (depan, belakang, samping kiri dan samping kanan), serta foto bagian dalam;
8. Bukti hasil klarifikasi status lahan dari kantor pertanahan setempat;
9. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
10. Surat Keterangan dari Perum Perhutani (apabila masuk dalam Tanah Perhutani);
11. Surat pernyataan tidak keberatan dari masyarakat sekitar yang diwakili oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat;
12. Salinan Surat Izin Pengangkutan/Penimbunan dan pemakaian Handak Baru dan Perpanjangan yang lama;
13. Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.

B. TAMBAHAN SYARAT UNTUK PERPANJANGAN
1. Syarat-syarat seperti pada permohonan baru kecuali poin 6,7,8,9,10 dan 11.

0 comments:

Posting Komentar