Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work

12.31.2020

[1] Syarat Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Pemerintah Pusat (Setelah Berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020)


Penulis:

Galuh Pratiwi, S.T. 

*Sarjana Teknik Geologi UGM

*Konsultan Pertambangan Mineral Bukan logam dan Batuan selama 3 tahun di Provinsi Jawa Timur

Seperti telah kita ketahui bersama, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perizinan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selama tahun 2015 - 2020 berada di Pemerintah Provinsi, telah diubah kewenangannya ke Pemerintah Pusat. Artinya, pengajuan izin tambang mineral bukan logam dan batuan yang selama tahun 2015 - Desember 2020 di provinsi, sekarang akan dialihkan ke pusat, tepatnya melalui Badan Koordinasi dan Penanaman Modal di Jakarta. Badan Koordinasi dan Penanaman Modal ini seperti halnya DPMPTSP kalau di Provinsi, sementara untuk teknisnya akan diolah di Kementerian ESDM. Kementerian ESDM seperti halnya Dinas ESDM kalau di Provinsi. See? Sebenarnya masih sama kok konsepnya.

Download Versi Lengkap UU 3 Tahun 2020

Perubahan ini diperjelas dengan pasal 6 di UU 3 Tahun 2020 yang berbunyi sebagai berikut:



Oya, salah satu hal paling penting, sejak berlakunya UU 3 tahun 2020 ini, pengajuan WIUP hanya bisa dilakukan oleh 3 pemohon yakni:

1. Badan Usaha (CV/PT)

2. Koperasi

3. Perusahaan Perseorangan

Dari 3 jenis pemohon yang diatur dalam UU 3 Tahun 2020 diatas, dapat terlihat bahwa ada istilah baru disini yakni 'perusahaan perseorangan'. Lantas apakah itu perusahaan perseorangan? Mengacu dari situs wikipedia, yang dimaksud perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan atau bentuk bisnis yang paling sederhana yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan yang memiliki kendali penuh atas bisnis tersebut. Contoh perusahaan perseorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.

Jadi mengacu ke UU 3 tahun 2020 ini, pengaju izin berupa 'perseorangan' tidak diizinkan lagi, namun minimal adalah 'perusahaan perseorangan'.

Masing-masing jenis pengaju izin wajib memiliki  Nomor Induk Berusaha (NIB).


Lantas, apa saja syarat pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sejak kewenangannya berada di pemerintah pusat? Mengacu ke situs minerba, berikut adalah persyaratannya:


Mari kita bahas satu persatu persyaratannya:

1. Surat permohonan -- Untuk surat permohonan pengajuan WIUP, formatnya wajib disesuaikan dengan format yang sudah diupload di situs Minerba. Format surat Minerba bisa ditemukan disini.

Untuk mendownload format surat dalam bentuk word, bisa didownload disini.


2. Salinan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Alamat surat elektronik (e-mail) dalam form isian serta pengajuan permohonan WIUP wajib sama dengan yang tercantum dalam NIB. 

Untuk pembuatan NIB dilakukan di situs OSS secara online disini. Jika status NPWP anda aktif, hanya dibutuhkan sekitar 20 menit untuk membuat NIB. Namun jika sewaktu memasukan NPWP, status NPWP anda tidak aktif, artinya anda perlu melaporkan pajak dulu 2 tahun terakhir di situs pajak online disini

Ini adalah contoh NIB :

NIB untuk wajib memuat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di sesuai dengan komoditas yang dimohonkan. Selain memuat KBLI sesuai dengan jenis komoditas yang diajukan, tidak dibolehkan ada KBLI lain dalam bidang subsektor pertambangan lain seperti IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan), IUPOPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus), dan IPR (Izin Pertambangan Rakyat). 


3. Salinan NPWP Badan Usaha
Wajib NPWP Badan Usaha/Koperasi/Perusahaan Perseorangan yang mengajukan.

4. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Syarat KBLI:

a. Memiliki KBLI yang relevan dengan permohonan
:
- Untuk bahan komoditas batuan di dalam NIB terdapat KBLI 081**
- Untuk komoditas mineral bukan logam di dalam NIB terdapat KBLI 089**

b. Tidak memiliki KBLI sub-sektor pertambangan mineral dan batubara lain yang terkait dengan pemberian IUJP, IUP OPK dan IPR (05, 07, 09)  

KBLI ini dipilih secara online sewaktu pembuatan NIB. Jadi sangat mudah kan?

Contoh KBLI :


5. Koordinat Pengajuan dalam bentuk MS. Excel atau Shapefile
dengan garis lintang dan garis bujur dengan kelipatan paling sedikit seperseribu detik (0,001"). Koordinat berupa koordinat geografis (Derajat Menit Detik), dan disampaikan dalam format digital berupa MS Excel/shapefile. 

Contoh koordinat geografis dengan kelipatan seperseribu detik:


6. Peta Pengajuan WIUP
Peta permohonan WIUP. 

Contoh peta permohonan WIUP dengan koordinat lintang bujur.

7. Rekomendasi Pertimbangan Teknis Kesesuaian Tata Ruang Laut untuk Kegiatan Pertambangan di Laut diatas 12 mil
Untuk permohonan WIUP di laut, misalkan permohonan komoditas pasir laut. Bisa diperoleh dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang laut. 

Lantas apakah permohonan di darat (non kawasan hutan) tidak memerlukan rekomendasi Informasi Kesesuaian Tata Ruang?

Pada 3 Februari 2021 kemarin, saya menelepon hotline Minerba, khususnya pada hotline konsultasi WIUP di nomor telepon 081316056702. Saya menanyakan kepada operator apakah pengajuan WIUP membutuhkan Informasi Kesesuaian Tata Ruang dari Pemerintah Kabupaten? 

Jawabannya adalah untuk pengajuan WIUP Mineral Bukan Logam/Batuan tidak dibutuhkan. Namun Informasi Kesesuaian Tata Ruang tersebut nantinya tetap dibutuhkan untuk kelanjutan proses persetujuan Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL atau UKL-UPL).

8. Surat Pemberitahuan kepada Pemegang Hak Atas Tanah **)  
Apabila permohonan WIUP berada pada wilayah Areal Penggunaan Lain (Non Kawasan hutan) sesuai rencana tata ruang. 

Pada 3 Februari 2021 kemarin, saya menelepon hotline Minerba, khususnya pada hotline Perizinan Mineral di nomor telepon 081282184045. Saya menanyakan kepada operator bagaimana bentuk pasti 'surat pemberitahuan kepada pemegang hak atas tanah' ini? Apakah berupa pemberitahuan tertulis, ataukah harus berbentuk sosialisasi?

Jawaban dari Minerba, jadi surat pemberitahuan itu tidak harus berbentuk sosialisasi formal, tapi cukup pemberitahuan tertulis kepada pemilik lahan, dengan tanda tangan mereka mengetahui sebagai lampiran. Jika pemilik lahan ada banyak, bisa menggunakan tandatangan beberapa perwakilannya saja.

 Download format surat pemberitahuan jika pemilik hanya 1 orang.

Download format surat pemberitahuan jika pemilik ada beberapa orang.

9. Surat Keterangan Tidak Keberatan / Persetujuan dari Pemegang IUP/IUPK Eksisting ***)
Apabila permohonan WIUP tumpang tindih dengan WIUP/WIUPK lainnya dengan komoditas dan/atau bahan galian berbeda yang telah diberikan.

10. Rekomendasi BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) ****)
Apabila wilayah yang dimohon berada di ruang sungai maka permohonan dilengkapi rekomendasi teknis dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air. 

Lantas, setelah syarat lengkap, bagaimana pengajuannya?


Mengacu pada pengumuman tentang Pembukaan Layanan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara diatas, maka permohonan WIUP bisa disampaikan melalui Email ke email berikut:

perizinanminerba@esdm.go.id

Dan karena pengajuannya sekarang ke pemerintah pusat, otomatis aturan ini berlaku seragam untuk seluruh pengajuan WIUP di seluruh Indonesia. Jika ada yang membutuhkan bantuan untuk pengukuran peta WIUP, pembuatan koordinat WIUP, serta permohonan WIUP ke pemerintah pusat, bisa konsultasi dengan saya di nomor dibawah ini: