Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work

11.10.2016

[1] Penjelasan Izin Pertambangan Skala Kecil (Pergub Jawa Timur 12 Tahun 2016)

Kabar gembira bagi para penambang skala kecil! Pemerintah Daerah Jawa Timur baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Pertambangan Skala Kecil. Wah, wah, apalagi nih? Simak penjelasan saya di bawah ini.

Download Pergub Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2016.

Seperti kita ketahui, saat ini pemerintah pusat maupun daerah sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan infrastruktur pada berbagai sektor, salah satunya adalah jalan tol. Berdasarkan peta jaringan jalan tol Trans Jawa di bawah ini, pembangunan ruas jalan tol di Jawa Timur sendiri meliputi ruas Solo-Ngawi (90 km), Ngawi-Kertosono (87 km), Kertosono-Mojokerto (41 km), Mojokerto-Surabaya (37 km), Surabaya-Gempol (37 km), Gempol-Pandaan (13 km), Gempol-Pasuruan (34 km) dan Pasuruan - Probolinggo (41 km).



Peta Jaringan Jalan Tol Trans Jawa (SUMBER)

Dengan kebutuhan material untuk pembangunan seperti itu, Pemerintah Provinsi mencoba mencari cara bagaimana cara menyederhanakan proses perizinan. Penyederhaan ini bertujuan supaya proses perizinan dapat berjalan dengan lebih mudah, lancar, terencana dan terpadu. Lantas, apa saja ruang lingkup dari perizinan ini?

Apa saja ruang lingkup perizinan skala kecil ini?
Menurut Pergub 12 Tahun 2016 Pasal 6, ruang lingkup Pedoman Pemberian Izin Pertambangan Skala Kecil meliputi pedoman mengenai persyaratan permohonan izin, pengajuan permohonan izin, pemeriksaan kelengkapan dokumen/berkas perizinan, pemeriksaan kelengkapan substansi, evaluasi substansi, dan penerbitan izin.

Siapa yang bisa mengajukan Izin Pertambangan Skala Kecil?
Permohonan izin hanya dapat diajukan oleh perorangan. Dimana setiap perorangan dengan nama yang sama maksimal mengajukan 3 (tiga) izin.

Apa saja komoditas yang bisa diajukan untuk Izin Pertambangan Skala Kecil?
Perlu diketahui, tidak semua jenis komoditas bisa menggunakan layanan Izin Pertambangan Skala Kecil ini. Komoditas yang diajukan hanya meliputi : tanah urug, pasir (pasir urug, pasir pasang), kerikil berpasir alami (sirtu) dan tanah liat.

Ada luasan maksimalnya?
Ada. Harus pas 5,00 Hektar. Pastinya ada sedikit toleransi jika ada lebih atau kurangnya sedikit.

Apakah ada batasan jumlah produksi per-tahun?
Tentu saja ada. Izin Pertambangan Skala Kecil hanya berlaku untuk volume produksi paling banyak sebesar 500.000 m3/tahun

Apa saja jenis perizinan untuk Izin Pertambangan Skala Kecil?
Izin Pertambangan Skala Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP);
b. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi;
c. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Baru.

Apa saja alasan Izin Pertambangan Skala Kecil berakhir?
Izin Pertambangan Skala Kecil berakhir karena :
a. habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan;
b. dikembalikan oleh pemegang izin; dan/atau
c. dicabut oleh pemberi izin.

Apa perbedaan mengajukan WIUP menggunakan ketentuan Izin Pertambangan Skala Kecil (Pergub 12 Tahun 2016) dan menggunakan ketentuan seperti biasanya (Pergub 49 Tahun 2016?
Selain beberapa syarat yang sudah saya sebutkan di atas, kemudahan utama menggunakan ketentuan Izin Pertambangan Skala Kecil (Pergub 12 Tahun 2016) adalah penyederhanaan format dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen RKAB, dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang yang lebih sederhana. Tinggal mengisi titik dan mencentang. Penjelasan lebih lengkap tentang teknis dokumen akan dibahas pada postingan lain.

Apa saja syarat-syarat pengajuannya?
Silahkan klik masing-masing halaman WIUP, IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi di bawah ini:




Bagaimana masa berlaku izin-izin tersebut?
1. Untuk WIUP masa berlaku izinnya adalah 5 hari.

2. Untuk IUP Eksplorasi maksimal 6 bulan.

3. Untuk IUP Operasi Produksi maksimal 4 tahun, perpanjangan dua kali maksimal 3 tahun per perpanjangan (2x3 tahun)

Bagi yang membutuhkan informasi hubungi:
081 252 720 398 (Galuh)
Email: galuhsaina@gmail.com

0 comments:

Posting Komentar