Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work

11.10.2016

[3] Syarat Mengajukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) Menggunakan Ketentuan Izin Pertambangan Skala Kecil (Pergub Jawa Timur 12 Tahun 2016)

Untuk mengetahui tentang ketentuan umum izin pertambangan skala kecil silahkan baca disini: Ketentuan Umum.

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (menggunakan ketentuan Izin Pertambangan Skala Kecil)

a) Syarat Administratif :
- Surat permohonan bermaterai cukup
- Kartu Tanda Penduduk Pemohon
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat Keterangan Domisili

b) Syarat Teknis :
- Persetujuan WIUP;
- IUP Eksplorasi;
- Peta penetapan WIUP atau peta koordinat yang telah terkoreksi sesuai dengan hasil eksplorasi dan status tanah;
- Dokumen teknis yang sudah disetujui oleh Dinas ESDM yang terdiri dari:
 Laporan eksplorasi;
 Laporan studi kelayakan;
 Rencana reklamasi dan pascatambang;
 Rencana kerja dan anggaran biaya;

c) Syarat lingkungan :
- Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

d) Syarat finansial :
- Membayar jaminan reklamasi dan pascatambang


TAHAP PERIZINAN PERTAMBANGAN SKALA KECIL
Berdasarkan Pergub 12 Tahun 2016

1. Pemohon mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis

2. Setelah mendapatkan informasi tentang IUP Operasi Produksi, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi

3. Pemohon mengambil nomor antrian

4. Permohonan di check oleh Petugas Front Office
a. berkas tidak lengkap dikembalikan
b. berkas lengkap diserahkan ke tim teknis

5. Dokumen di verifikasi oleh tim teknis
a. Dokumen lengkap dan tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen lengkap dan benar :

b.1 Tim Teknis membuat surat undangan Rapat Pembahasan dan Kunjungan Lapangan
b.2 Tim Teknis membuat rekomendasi teknis ke Tim URC

6. Verifikasi dan Evaluasi Dokumen Pemohonan oleh Tim URC
a. Rekomendasi ditolak
b. Rekomendasi diterima

7. Rapat Pembahasan dan kunjungan lapangan dengan instansi terkait. Serta membuat Berita Acara Rapat Pembahasan dan Kunjungan Lapangan.

8. Surat penolakan pemohonan IUP Operasi Produksi dari hasil Verifikasi dan Evaluasi Tim URC

9. Penyerahan penolakan pemohonan IUP Operasi Produksi kepada Pemohon

10. Upload / Pengiriman Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi yang dilengkapi dengan batas koordinat.

11. Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas ESDM, P2T menerbitkan IUP Operasi Produksi

12. Membayar jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan sesuai dengan persetujuan dokumen reklamasi dan pasca tambang dalam bentuk deposito di Bank Jatim

13. Persetujuan IUP Operasi Produksi diserahkan kepada pemohon.

Jangka waktu pemrosesan adalah 17 hari kerja dan tidak dipungut biaya apapun (gratis).


Bagi yang membutuhkan informasi hubungi:
081 252 720 398 (Galuh)

Email : galuhsaina@gmail.com

0 comments:

Posting Komentar