Life Only Once. Stop Thinking and Just Make It Work

11.10.2016

[2] Syarat Mengajukan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) Menggunakan Ketentuan Izin Pertambangan Skala Kecil (Pergub Jawa Timur 12 Tahun 2016)


Untuk mengetahui tentang ketentuan umum izin pertambangan skala kecil silahkan baca disini: Ketentuan Umum.


Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (menggunakan ketentuan Izin Pertambangan Skala Kecil)

a) Syarat Administratif :
- Surat permohonan bermaterai cukup
- Kartu Tanda Penduduk Pemohon
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat Keterangan Domisili

b) Syarat Teknis :
- Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan / atau geologi dan / atau tenaga teknis pertambangan yang berpengalaman;
- Persetujuan WIUP;
- Rencana Kerja Eksplorasi;
- Bukti kepemilikan tanah atau kesepakatan dan perjanjian hak atas tanah untuk lahan masyarakat yang lokasinya tidak terpisah.

c) Syarat finansial :
- Menyerahkan bukti pembayaran biaya pencetakan peta sesuai permohonan WIUP dengan mengikuti ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
- Menyerahkan bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah kepada Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode Rekening 423116.


TAHAP PERIZINAN PERTAMBANGAN SKALA KECIL
Berdasarkan Pergub 12 Tahun 2016


1. Pemohon mencari informasi, baik kepada P2T maupun kepada Dinas Teknis



2. Setelah mendapatkan informasi tentang IUP Eksplorasi, Pemohon melengkapi syarat-syarat dan mengajukan permohonan IUP Eksplorasi



3. Pemohon mengambil nomor antrian


4. Permohonan di check oleh Petugas Front Office
a. berkas tidak lengkap dikembalikan
b. berkas lengkap diserahkan ke tim teknis

5. Dokumen di verifikasi oleh tim teknis
a. Berkas lengkap dan tidak benar secara administrasi dikembalikan ke pemohon
b. Dokumen lengkap dan benar:
b.1 Tim Teknis membuat surat Permintaan Rekomendasi ke Tim URC

6. Verifikasi dan Evaluasi Dokumen Pemohonan oleh Tim URC
a. Rekomendasi ditolak
b. Rekomendasi diterima

7. Surat penolakan pemohonan IUP Eksplorasi dari hasil Verifikasi dan Evaluasi Tim URC

8. Penyerahan penolakan pemohonan IUP Eksplorasi kepada Pemohon

9. Upload / Pengiriman Rekomendasi Teknis IUP Eksplorasi yang dilengkapi dengan batas koordinat.

10. Berdasarkan hasil Rekomendasi Teknis dari Dinas ESDM, P2T menerbitkan IUP Eksplorasi

11. Persetujuan IUP Eksplorasi diserahkan kepada pemohon.

Jangka waktu pemrosesan adalah 17 hari kerja dan tidak dipungut biaya apapun (gratis).

Bagi yang membutuhkan informasi hubungi:
081 252 720 398 (Galuh)
Email : galuhsaina@gmail.com

0 comments:

Posting Komentar